Polisi yang Jambret Kalu Emas Milik Pedagang Tomat di Bali Diganjar Hukuman 4 Bulan Penjara
January 26, 2026 04:01 PM

TRIBUNJOGJA.COM, BULELENG - Oknum polisi yang menjambret kalung emas milik seorang pedagang tomat di  Jalan Raya Singaraja–Denpasar, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa, 30 September 2025 silam diganjar hukuman 4 bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tabanan dalam sidang putusan dengan terdakwa  Aiptu I Wayan Sudiadnyana (51).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU dimana sebelumnya Aiptu I Wayan Sudiadnyana (51) dituntut 5 bulan penjara.

Dalam vonisnya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Yakobus Manu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan penjara selama empat bulan,” ujar dia sebagaimana dalam salinan putusan yang diterima, Senin (26/1/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Di antaranya status terdakwa yang merupakan anggota Polri.

Majelis hakim menyebut, perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai dan kode etik kepolisian yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman terdakwa antara lain karena belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Yang meringankan lainnya bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan korban. Terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya,” ungkap majelis hakim.

Baca juga: Pohon Randu Alas Ikon Tuksongo Magelang Disisakan Sebagian untuk Monumen

Kronologi Penjambretan

Adapun kasus polisi menjambret seorang pedagang tomat ini terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 13.00 Wita. 

Saat itu pelaku baru saja pulang kerja dari Polsek Baturiti, Polres Tabanan.

 Dalam perjalanan menuju wilayah Kabupaten Buleleng, ia berhenti di pinggir Jalan Raya Singaraja–Denpasar, Desa Pancasari, untuk membeli tomat di warung milik Kadek Suartini.

Ketika melakukan transaksi, terdakwa melihat korban mengenakan kalung emas. Ia lalu nekat menarik paksa kalung tersebut menggunakan tangan kirinya.

Korban yang berteriak meminta tolong membuat terdakwa panik. Ia kemudian memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tongkat T yang dibawanya.

 Terdakwa juga sempat memegang tubuh dan tangan korban agar tidak bersuara, namun upaya itu gagal.

Terdakwa lalu membuang tongkat T dan melarikan diri ke arah sepeda motornya sambil menggenggam kalung emas, kemudian kabur ke arah selatan menuju Baturiti.

Sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, terdakwa menabrak mobil di depannya.

Warga yang melihat kejadian itu langsung menangkap terdakwa dan menyerahkannya ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kalung emas tersebut rencananya akan dijual untuk membayar utang pribadi terdakwa.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.