TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merilis penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Lampung.
LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di bawah Presiden yang bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP berperan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan publik, serta mengembangkan sistem digital seperti e-katalog.
Berdasar surat LKPP tertanggal 21 Januari 2026, nilai ITKP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran tercatat 76,9. Nilai ini menempatkan Pesawaran dalam kategori daerah dengan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang berjalan baik.
Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Nanang Sumarlin mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan sistem pengadaan secara elektronik. Serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengadaan.
“Alhamdulillah, Kabupaten Pesawaran mencapai predikat baik dengan skor 76,9. Ini menunjukkan tata kelola pengadaan barang dan jasa kita terus membaik,” kata Nanang kepada Tribunlampung.co.id, Senin (26/1/2026).
Nanang menjelaskan, dalam penilaian ITKP 2025, Kabupaten Pesawaran memperoleh nilai maksimal pada beberapa indikator.
Yaitu, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) meraih nilai 10, sementara e-Tendering berada di angka 4,92. Selain itu, e-Kontrak memperoleh nilai 4,89, dan Toko Daring (Tokodaring) mendapatkan skor 1.
Pada indikator Pemanfaatan Sistem Pengadaan, Pesawaran mencatat nilai 20,81, sedangkan indikator Kualifikasi dan Kompetensi SDM Pengadaan Barang/Jasa berada di angka 20,53.
“Untuk indikator tingkat kematangan UKPBJ, nilainya berada di kisaran 3,5. Secara keseluruhan, hasil ini mengantarkan Pesawaran pada predikat baik,” ujarnya.
Ditambahkan Nanang, ITKP menjadi indikator penting dalam menilai profesionalisme, efisiensi, transparansi, keadilan, serta akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penilaian ITKP, lanjut dia, mencakup pemanfaatan sistem pengadaan elektronik seperti e-Purchasing, e-Tendering, e-Kontrak, dan kompetensi SDM pengadaan. Serta tingkat kematangan UKPBJ sebagai unit strategis dalam pengadaan.
“ITKP ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pengadaan agar lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Nanang.
Ia juga menyebutkan, penilaian ITKP dilakukan secara nasional dan tidak hanya mencakup pemerintah daerah, tetapi juga kementerian dan lembaga.
Hasil penilaian tersebut diumumkan secara terbuka oleh LKPP sebagai bentuk transparansi kinerja pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)