SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang perempuan berinisial ML, warga Plaju, Palembang, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (26/1/2026).
Korban mengaku dianiaya oleh seorang perempuan berinisial TR, yang diduga merupakan wanita selingkuhan suaminya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kos-kosan Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kepada petugas, ML menuturkan kejadian bermula saat dirinya mendatangi lokasi tersebut dengan maksud memastikan keberadaan suaminya yang diduga bersama terlapor.
“Saya datang ke lokasi awalnya hendak menggerebek suami saya bersama terlapor,” ujar ML.
Setibanya di tempat kejadian, korban mengaku curiga karena pintu kamar kos di lantai dua dalam kondisi terbuka.
Saat masuk, ia melihat suaminya, terlapor, serta beberapa orang lain tengah berada di dalam kamar.
Melihat hal tersebut, korban dan terlapor terlibat cekcok mulut yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.
“Saya dianiaya oleh terlapor hingga mengalami luka lecet di tangan kanan,” jelas ML.
Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang dan berharap terlapor dapat dipanggil serta diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Laporan korban sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.