TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Senyum lega tak bisa disembunyikan saat petugas melepas gelang GPS dari kaki Hogi Minaya pada Senin (26/1/2026) siang.
Hogi ada seorang suami di Sleman yang ditetapkan menjadi tersangka karena membela istrinya yang dijambret oleh dua orang pelaku di Jalan Solo pada April 2025 silam.
Saat itu Hogi mengejar kedua pelaku hingga akhirnya pelaku penjambretan itu panik dan menabrak tembok.
Kecelakaan itu menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.
Adapun Polresta Sleman sudah menerbitkan SP3 kasus penjambretan itu karena kedua pelaku tewas.
Namun untuk kasus kecelakaan yang menyebabkan dua pelaku jambret tewas, Polresta Sleman tetap mengusutnya hingga Hogi ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, penyidik Satlantas Polresta Sleman akhirnya merampungkan berkas perkaranya dan melimpahkannya ke Kejari Sleman.
Hogi memakai gelang GPS tersebut setelah ditetapkan sebagai tahanan kota saat berkas perkara tahap kedua dilimpahkan penyidik ke JPU.
Kini, gelang GPS yang sebelumnya terpasang di kaki Hogi sudah resmi dilepaskan oleh JPU setelah perkara yang menjeratnya diselesaikan secara restorative justice atau keadilan restoratif.
Momen gelang GPS dilepaskan dari kaki Hogi inipun disambut dengan senyum kegembiraan pria asal Kalasan dan istrinya tersebut.
Hogi pun tak lupa mengucapkan syukur atas titik terang penyelesaian kasus yang menjeratnya ini.
"Puji Tuhan, Alhamdulillah, sudah agak lega lega dengan restoratif justice seperti ini. (Harapannya) mungkin ke depannya lebih lega lagi semua. Tidak menyangka, di luar dugaan," kata Hogi, di Kejari Sleman, sembari menunjukkan kaki kanan yang kini terlepas dari detection kit, Senin (26/1/2026).
Senyum pun mengembang dari wajahnya.
Sang istripun setia mendampingi Hogi menjalani proses hukum hingga akhirnya berakhir dengan restorative justice ini.
Sang istri, Arsita juga terlihat semringah.
Perempuan 40 tahun itu berharap kasus yang menjerat suaminya, akibat membela dirinya yang dijambret bisa segera selesai dengan baik.
"Harapan saya semoga ini segera selesai. Yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya dan semoga ini segera tercapai. Dan ini yang paling penting paling utama itu. Nggih Alhamdulillah (sudah sedikit lega). Nggih Alhamdulillah sudah dilepas GPS-nya," kata dia.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, pemasangan detection kit atau gelang GPS terhadap tersangka Hogi Minaya dilakukan karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota setelah berkas resmi tahap dua atau dilimpahkan.
Fungsi detection kit sebagai alat pengawasan elektronik.
"Jadi yang bersangkutan memang dilakukan penahanan kota. Makanya, kita pasangi detection kit, alat pengawasan elektronik ya. Detection kit, gitu. Hanya ya itu kan merupakan SOP ya," kata dia.
Kini alat tersebut telah resmi dilepas.
Baca juga: Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka, Kajari Sleman Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Peristiwa penjambretan yang berujung korban jadi tersangka ini terjadi pada Sabtu, 26 April 2025.
Kronologinya bermula ketika Arsita bersama sang suami, Hogi Minaya sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo di wilayah Maguwoharjo, Depok.
Arsita mengendarai sepeda motor sementara sang suami mengemudikan mobil.
Mereka berkendara beriringan setelah menyelesaikan tugas masing-masing mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.
Jajanan pasar tersebut hendak dibawa ke sebuah hotel.
Keduanya tidak sengaja berkendara beriringan di Jalan Solo.
Arista mengendarai motor di lajur kiri (jalur lambat) sedangkan suami di lajur kanan.
Saat kejadian, Arsita memakai tas cangklong yang diselempangkan lengan sebelah kiri.
Ketika kendaraannya melaju di Jalan Solo tiba-tiba dari sebelah kiri datang dua orang yang langsung menjambret tas Arsita.
Tas bawaan dijambret, Ia spontan berteriak jambret. Sang suami yang mengendarai mobil di sisi kanan dan melihat tas istrinya dijambret, langsung mengejar sepeda motor jambret dan memepetnya dengan harapan berhenti.
Namun pelaku tetap tancap gas. Arsita yang mengekor di belakang menggunakan sepeda motor melihat sepeda motor pelaku sempat naik ke trotoar, kemudian turun lagi. Dipepet hingga tiga kali oleh suaminya.
Dua jambret mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Karena tidak bisa menguasai laju kendaraan, mereka akhirnya menabrak tembok di pinggir jalan.
Dua penjambret terpental dan meninggal dunia. Atas peristiwa ini, suami Arsita disangka melanggar pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman 6 tahun pidana penjara. (*)