TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus hukum yang menjerat seorang Hogi Minaya, seorang suami yang jadi tersangka usai mengejar dan memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengutamakan rasa keadilan masyarakat, dengan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai.
"Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, usai memfasilitasi mediasi kedua pihak di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
Bambang memaparkan ada beberapa pertimbangan mengapa kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Menurut Bambang, salah satu pertimbangannya adalah tersangka baru pertama melakukan pidana.
Pertimbangan lain, pasal sangkaan tidak diancam pidana lebih dari lima tahun.
Meskipun pasal 310 UU Lalulintas diancam dengan enam tahun, namun dalam bentuk kelalaian, menurutnya menjadi pengecualian.
Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan dan menyadari apa yang sebenarnya terjadi.
Apalagi kejadiannya juga sudah berlalu sehingga kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan dengan keadilan restoratif.
"Hanya memang, kita masih berproses ini untuk kesepakatan perdamaiannya seperti apa," kata dia.
Baca juga: Kasus Suami Kejar Jambret di Sleman, Gelang GPS di Kaki Hogi Minaya Akhirnya Resmi Dilepas
Mediasi pembahasan kasus melalui RJ ini, mempertemukan tersangka dan korban, berikut masing-masing kuasa hukumnya.
Dari pihak keluarga korban hadir melalui zoom difasilitas dari Kejaksaan Palembang dan Pagar Alam.
Sedangkan keluarga tersangka hadir secara langsung di Kejaksaan Negeri Sleman.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kasat lantas Polresta Sleman, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Sleman, dalam hal ini diwakili Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Kesbangpol.
Bambang mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya sebagai fasilitator yang bersikap netral.
Setelah pertemuan, menurut dia, kedua belah pihak bersepakat dan setuju penyelesaian perkara dilakukan dengan keadilan restoratif.
Ia juga menyebut kedua belah pihak telah saling memaafkan.
Namun untuk teknis perdamaiannya, sedang dikomunikasikan antar penasihat hukum, baik dari pihak tersangka maupun korban.
Mereka akan berkomunikasi lebih teknis terkait bentuk pelaksanaan perdamaiannya, dalam semangat keadilan restoratif.
"Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan, gitu ya. Kita tunggu saja ya," katanya.
Peristiwa penjambretan yang berujung jerat pidana bagi korban ini terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 silam.
Kronologinya bermula ketika Arista bersama sang suami, Hogi Minaya, sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Arista mengendarai sepeda motor sementara sang suami mengemudikan mobil.
Mereka berkendara beriringan setelah menyelesaikan tugas masing-masing mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.
Jajanan pasar tersebut hendak dibawa ke sebuah hotel.
Keduanya tidak sengaja berkendara beriringan di Jalan Solo.
Arista mengendarai motor di lajur kiri (jalur lambat) sedangkan suami di lajur kanan.
Saat kejadian, Arista memakai tas cangklong yang diselempangkan lengan sebelah kiri.
Ketika kendaraannya melaju di Jalan Solo tiba-tiba dari sebelah kiri datang dua orang yang langsung menjambret tas Arista.
Tas bawaan dijambret, Ia spontan berteriak 'jambret.'
Sang suami yang mengendarai mobil di sisi kanan dan melihat tas istrinya dijambret, langsung mengejar sepeda motor jambret dan memepetnya dengan harapan berhenti.
Namun pelaku tetap tancap gas. Arista yang mengekor di belakang menggunakan sepeda motor melihat sepeda motor pelaku sempat naik ke trotoar. Kemudian turun lagi. Dipepet hingga tiga kali oleh suaminya.
Dua jambret mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Karena tidak bisa menguasai laju kendaraan, mereka akhirnya menabrak tembok di pinggir jalan.
Dua penjambret terpental dan meninggal dunia.
Sementara Hogi (suami Arsita) ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009.
Pasal ini mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan. (*)