Kades Salamkanci Magelang Ditahan Kejari, Kasus Korupsi Proyek Air Bersih Rp488 Juta
January 26, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, berinisial DJS (49), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran air bersih.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada 15 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan, kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci pada tahun anggaran 2017–2019.

“Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci, tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan, jadi tahap II, baik tersangka maupun barang bukti, pada 15 Januari 2026. Penahanan terhadap tersangka sudah kami lakukan sejak 14 Januari 2026 sebelum dilimpahkan,” ujar Iwan, Senin (26/1/2026).

• Modus Kades Salamkanci Magelang Diduga Korupsi Proyek Saluran Air Bersih

• Kades Salamkanci Magelang Dwi Joko Tersangka Korupsi Rp488 Juta Proyek Saluran Air

Sebelumnya, DJS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. 

Penetapan tersangka dilakukan pada 20 Agustus 2025, sehari setelah gelar perkara.

Dalam kurun waktu 2017 hingga 2019, Desa Salamkanci menerima alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Magelang sebesar Rp 1,3 miliar pada 2017, Rp 1,3 miliar pada 2018, dan Rp 1,9 miliar pada 2019. 

Anggaran tersebut diprioritaskan untuk pembangunan saluran air bersih desa.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap laporan pertanggungjawaban (SPJ) keuangan desa, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 488 juta.

“Kerugian negara itu timbul dari dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan saluran air bersih,” jelas Iwan.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, membenarkan adanya proses pelimpahan berkas perkara tersangka DJS.

"Penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2026. Kami titipkan di Lapas Magelang," kata Robby. (tro)

 

• Ini Pertimbangan Kasus Suami Kejar Duo Jambret di Sleman Diselesaikan Melalui Restorative Justice

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.