TRIBUNLOMBOK.COM - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan bahwa Ketentuan tersebut menjadi syarat utama dalam menjamin keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami mensyaratkan seluruh SPPG baru yang baru beroperasi maka maksimal satu bulan setelah beroperasi sudah harus memiliki SLHS. Karena pada saat penilaian SLHS memang SPPG tersebut harus sudah operasional," kata Dadan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Dadan, SLHS hanya dapat diberikan kepada SPPG yang sudah beroperasi, karena proses penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari pelatihan pegawai hingga menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
"Terkait dengan SLHS, SPPG baru yang akan operasional kita perintahkan untuk meminta rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten masing-masing," sambungnya.
Baca juga: Pemprov NTB Tegaskan 632 SPPG Wajib Menjaga Keamanan Pangan MBG
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kata Dadan, maka operasional SPPG akan dihentikan sementara.
BGN juga mewajibkan setiap SPPG memiliki sistem pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari proses sertifikasi ke depan.
"Kemudian untuk pengolahan limbah, kami mensyaratkan bahwa di setiap SPPG ada IPAL dan ini menjadi bagian nanti sertifikasi," ucapnya.
BGN akan memberikan kesempatan kepada SPPG yang belum memiliki pengolahan limbah untuk segera melengkapinya.
Apabila setelah diberikan tenggat waktu SPPG tetap tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka operasionalnya berpotensi dihentikan.
"Ketika kesempatan sudah diberikan dan tetap tidak membuat kemungkinan besar SPPG itu akan kita hentikan," tegas Dadan.
Jumlah kejadian terkait keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan tren penurunan signifikan sejak puncaknya pada Oktober 2025, yang tercatat sebanyak 85 kejadian.
Angka tersebut kemudian menurun menjadi 40 kejadian pada November, dan kembali turun menjadi 12 kejadian pada Desember 2025.
Sementara sepanjang Januari 2026, ada 10 kejadian.
"Meskipun kami targetkan nol kejadian tapi masih saja ada pelanggaran-pelanggaran SOP yang terjadi," kata Dadan.
Meski demikian, Dadan menilai tren penurunan tersebut sebagai indikator positif, terutama di tengah peningkatan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terus bertambah secara signifikan.
Selain itu, penurunan kasus dibarengi penguatan aspek keamanan pangan.
"Kita lihat bahwa kasus kejadian menurun menurut kami dan dengan peningkatan jumlah SPPG yang lebih signifikan," jelasnya.
Dadan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 32 persen SPPG telah memenuhi Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 6.150 SPPG yang telah dinyatakan memenuhi standar.
Untuk memperkuat kualitas layanan pada tahun 2026, BGN tidak hanya akan melanjutkan penerapan SLHS, tetapi juga mulai melakukan proses akreditasi dan sertifikasi SPPG.
Langkah tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kepatuhan terhadap SOP serta menjamin keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat Program MBG.
(*)