PN Palembang Segera Terbitkan Penetapan Gugurnya Perkara Haji Halim 
January 26, 2026 05:47 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus akan menghentikan proses hukum perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembebasan lahan Tol BETEJAM setelah menerima surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Muba. 

Penghentian perkara dengan nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg ini dilakukan menyusul meninggalnya terdakwa, Kms H Abdul Halim Ali, pada 22 Januari 2026, yang secara otomatis menghapus kewenangan penuntutan pidana sesuai ketentuan KUHAP.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama mengatakan, sidang pembacaan penetapan gugurnya perkara H Halim digelar pada 5 Februari 2026 mendatang.

"Sesuai jadwal sebelumnya, PN Palembang akan menyidangkan perkara tersebut dengan agenda Pembacaan Penetapan atas gugurnya perkara tersebut, pada Kamis 5 Februari 2026," ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Susno Duadji Sebut 2 Pihak yang Tanggung Jawab atas Kematian Haji Halim, Minta Presiden Turun Tangan

Menindaklanjuti Surat Permohonan dari Kejaksaan tersebut, menurut Chandra Gautama, Majelis Hakim pun akan mengeluarkan penetapan bahwa kewenangan menuntut pidana menjadi hapus/gugur karena meninggalnya terdakwa, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP). Seluruh proses pemeriksaan perkara akan dihentikan secara resmi. 

PN Palembang Kelas 1A Khusus mengacu pada sejumlah ketentuan hukum. Pertama, merujuk pada Pasal 77 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Medua, berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) huruf a dan huruf c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 Jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP 20 Tahun 2025. Disebutkan bahwa jika Penuntut Umum menghentikan penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, maka penghentian tersebut harus dituangkan dalam surat ketetapan. 

"Dengan demikian, perkara korupsi yang melibatkan dugaan penguasaan lahan di luar HGU, suap, dan pemalsuan surat bernomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg ini secara hukum pidana dinyatakan gugur seiring dengan wafatnya satu-satunya Terdakwa, setelah melalui beberapa kali penundaan sidang yang diwarnai oleh pertimbangan kesehatan terdakwa dan perbedaan pilihan metode kehadiran dalam persidangan ," tutupnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.