Update Terbaru Kasus Penikaman Godbless Solang, Ibu Korban Sebut Satu Saksi Masih dalam Pencarian
January 26, 2026 06:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID – Rekonstruksi kasus penikaman terhadap remaja Godbless Solang di Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang, Kota Manado belum jadi digelar hari ini Senin (26/1/2026).

Hal ini diungkapkan Shanty Tambajong, ibu dari Godbless Solang, via pesan whatsApp, Senin (26/1/2026) sore.

Ia mengatakan rekonstruksi belum dilakukan hari ini karena satu saksi masih dalam pencarian.

Shanty menyebutkan saksi tersebut adalah laki-laki yang diduga menjemput korban saat sebelum kejadian.

"Menurut pihak Polresta Manado akan berusaha dan memaksimalkan untuk mencari saksi. Agar besok jam 3 tepat bisa dilaksanakan rekonstruksi," kata Shanty.

Ia menyebutkan saksi sempat di tahan di Polres, tapi karena masih di bawah umur, diizinkan pulang rumah.

Keluarga Lihat Saksi Tak Ditahan

Keluarga almarhum Godbless Solang, remaja yang ditikam dan ditemukan meninggal di Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang, Kota Manado mengaku kecewa atas tindakan pihak Polresta Manado terhadap salah satu terduga pelaku.

Didampingi kuasa hukum Godbless Solang, pihak keluarga mendatangi Polresta Manado Sabtu (24/1/2026), untuk meminta klarifikasi terkait perkembangan kasus, namun justru mendapati pemandangan yang menyayat hati nurani mereka.

Dalam kunjungan tersebut, keluarga mengungkapkan kekesalannya setelah melihat sosok yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku berada di luar sel tahanan.

Alih-alih menjalani proses penahanan sebagaimana mestinya, terduga pelaku tersebut terlihat bebas beraktivitas di lingkungan kantor polisi. 

Pihak keluarga mengaku melihat oknum tersebut dalam keadaan santai, bahkan diduga bebas bernyanyi dan bermain kartu dengan rekan-rekannya.

"Kami sangat marah dan kecewa. Kami datang dalam keadaan berduka, tapi melihat mereka yang terlibat justru bisa bersenang-ria, bebas keluar masuk, bahkan tidak diborgol," ungkap Nesta Tambajong perwakilan keluarga dengan nada getir kepada Tribun Manado, Minggu (25/1/2026).

Kejanggalan semakin terasa saat pihak keluarga mencoba mempertanyakan status hukum individu tersebut kepada petugas di Unit 4 Polresta Manado.

Alih-alih mendapatkan penjelasan yang memuaskan, individu yang bersangkutan justru langsung dimasukkan ke dalam ruangan tanpa ada jawaban yang jelas bagi keluarga.

Nesta Tambajong meminta perlakuan hukum yang setimpal bagi terduga pelaku, karena diawal disebutkan kalau 2 terduga pelaku yang ditahan.

"Mengingat kasus ini melibatkan hilangnya nyawa, keluarga menuntut perlakuan hukum yang setimpal," katanya.

Pertanyaan besar muncul mengenai standar operasional penahanan terduga pelaku yang jelas-jelas melihat langsung kejadian dan kabarnya barang yang digunakan adalah milik terduga pelaku, dinilai terlalu longgar.

Keluarga meminta Polresta Manado untuk menindak para pelaku dan saksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa ada perlakuan khusus.

Pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian bisa lebih peka terhadap perasaan keluarga korban yang masih dalam masa berkabung. Mereka memohon agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.

"Nyawa tidak bisa diganti, kami hanya minta mereka yang berbuat menjalani proses hukum yang semestinya," tutup Nesta.

Penjelasan Polresta Manado

Polresta Manado menjelaskan proses hukum kasus pembunuhan di Mahakeret, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) masih berjalan. 

Aparat terus melakukan pendalaman.

Hal ini diutarakan pihak Polresta Manado menyusul pernyataan keluarga korban Godbless Solang bersama hukumnya.

"Sudah dua orang diamankan dalam penanganan perkara tersebut," kataKasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono dalam rilisnya Minggu (25/1/2026). 

Sebut dia, satu orang berinisial VP (18) telah ditetapkan sebagai tersangka.

VP sudah ditahan.

"Kini ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Manado,” katanya.

Satu orang lain, kata dia, yakni MVW (15), berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, belum ditemukan adanya keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Karena itulah, MVW ditetapkan berstatus sebagai saksi.

Kepadanya tidak dilakukan penahanan.

"Meski demikian, demi kepentingan pengawasan serta perlindungan terhadap saksi yang masih di bawah umur, MVW untuk sementara waktu belum dipulangkan dan tetap diamankan di Polresta Manado sambil menunggu hasil pendalaman lebih lanjut," kata dia.

Ungkap dia, penyidik tengah memeriksa para saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa itu secara menyuruh.

Dirinya menegaskan Polresta Manado akan bertindak profesional.

"Kami siap menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai aturan," kata dia.

Kepada masyarakat, ia mengimbau agar tenang, tidak mudah terprovokasi serta mempercayakan penanganan sepenuhnya pada aparat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks atau spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika memiliki informasi terkait perkara ini, silakan disampaikan secara resmi kepada Polresta Manado,” katanya.

Terancam 15 tahun penjara

Pelaku saat ini dipastikan akan menjalani hukumanan kurangan penjara yang cukup lama.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjelaskan, pasal yang dilangar kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Sehingga pelaku terancam 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kronologi penikaman

Berikut ini fakta awal mula kasus penikaman Godbless Solang di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Tepatnya kejadian tragis ini terjadi di wilayah Mahakeret Barat, Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut pada Selasa (20/1/2026).

Kronologi berawal saat dalam pesta minuman keras (miras).

Hingga terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku.

Bagaimana selengkapnya kasus penikaman berujung korban tewas ini?

Simak selengkapnya yang telah dirangkum Tribun Manado.

Korban Godbless Solang ditemukan kondisi meninggal oleh warga di sebuah gang permukiman di Mahakeret Barat, Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (20/1/2026).

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjelaskan, terduga pelaku dan korban sedang pesta miras bersama sejumlah orang di salah satu rumah di wilayah Mahakeret.

Namun dalam pesta miras tersebut, terjadi kesalahpahaman antara keduanya.

Akhirnya terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam).

"Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, terjadi kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku berinisial VP (18).

"Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah sajam dan menikam korban mengalami luka tikaman di bagian punggung dan sempat berusaha menyelamatkan diri sebelum akhirnya meninggal dunia," ujar AKP Elwin, saat ditemui TribunManado.com, (22/1/2025).

AKP Elwin menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi yang bersama-sama dengan korban.

"Sudah kita sudah minta saksi-saksi lain termasuk teman-teman korban yang minum bersama," terangnya.

Dia menambahkan pelaku telah ditahan ke di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.