BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan sektor pertambangan dan perbankan daerah.
Temuan tersebut tertuang dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel, Senin (26/1/2026).
Penyerahan LHP dilakukan Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto. Ia menyampaikan, pemeriksaan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuannya memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan pertama merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025 di lingkungan Pemprov Kalsel dan instansi terkait.
“Dalam pemeriksaan tersebut, kami masih menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan kegiatan di luar wilayah izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” ungkap Andriyanto.
Selain itu, BPK juga mencatat pengawasan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin belum optimal, adanya potensi pencemaran lingkungan, serta potensi kekurangan penerimaan negara bukan pajak, termasuk denda administratif.
Sementara itu, LHP kedua merupakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas kegiatan operasional Bank Kalsel dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan pada periode 2023 hingga Semester I 2025.
Baca juga: BP3MI Kalsel Temukan Terduga Calo PMI Ilegal di Tabanio Tanahlaut, Diduga Merekrut 13 Orang
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi, termasuk ketahanan siber.
Selain itu, penyaluran kredit produktif dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian atau 5C (character, capacity, capital, collateral, condition of economy), sehingga berpotensi menimbulkan kredit bermasalah.
“Temuan ini perlu menjadi perhatian serius manajemen Bank Kalsel agar fungsi intermediasi perbankan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.
Andriyanto meminta Pemprov dan Bank Kalsel menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Ia juga meminta Pemprov Kalsel segera menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 guna mendukung pemeriksaan interim yang akan dimulai pada 2 Februari 2026.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Muhidin menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pemeriksaan kinerja dan kepatuhan yang telah dilakukan.
Menurutnya, pemeriksaan tematik tersebut menjadi masukan penting bagi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
“Pemeriksaan ini mengingatkan kita bahwa pembangunan harus diiringi dengan penguatan pengendalian dan pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis seperti pertambangan, lingkungan hidup, dan perbankan daerah,” kata Muhidin.
Ia menegaskan, Pemprov Kalsel akan memfokuskan tindak lanjut pada penguatan basis data dan integrasi informasi, peningkatan kepatuhan serta pengawasan pelaksanaan program di lapangan, serta percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK agar menghasilkan perbaikan sistem yang nyata dan berkelanjutan.
Berdasarkan data BPK, hingga periode 2005–2025 masih terdapat 451 rekomendasi hasil pemeriksaan yang terbuka. Dari jumlah tersebut, 118 rekomendasi telah dinyatakan selesai, sementara 158 rekomendasi masih dalam proses penyelesaian.
“Kami menilai keseriusan menindaklanjuti rekomendasi BPK adalah ukuran penting akuntabilitas pemerintah daerah. Karena itu, kami akan memperkuat peran Inspektorat dan meningkatkan disiplin perangkat daerah dalam pemenuhan tindak lanjut,” ujar Muhidin. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)