TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan memblokir lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring (judi online) sejak September 2023 hingga Desember 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak dan memanfaatkan sistem keuangan formal.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebagai bentuk komitmen pengawasan sektor perbankan dalam mendukung pemberantasan judi online yang dilakukan secara lintas lembaga.
Menurut Dian, pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah adanya indikasi kuat bahwa rekening-rekening tersebut digunakan sebagai sarana transaksi perjudian daring.
Selain menindaklanjuti permintaan pemblokiran, OJK juga mendorong perbankan untuk berperan aktif mengidentifikasi rekening bermasalah melalui pemanfaatan teknologi digital.
Salah satu langkah yang dilakukan perbankan adalah web crawling atau penelusuran daring untuk mendeteksi penggunaan rekening bank pada berbagai situs perjudian online yang beroperasi di ruang digital.
Hasil penelusuran tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Komdigi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Dian menegaskan, OJK terus mendorong perbankan meningkatkan kemampuan deteksi transaksi yang terhubung dengan aktivitas perjudian daring sejak tahap awal, guna menutup celah penyalahgunaan rekening bank.
Penguatan sistem pengawasan dinilai semakin penting mengingat pola dan kanal transaksi judi online terus berkembang dan semakin kompleks.
Saat ini, pelaku judi online tidak hanya mengandalkan rekening bank, tetapi juga memanfaatkan berbagai instrumen sistem pembayaran lain seperti dompet digital atau e-wallet.
Untuk itu, OJK meminta perbankan memperkuat pemanfaatan teknologi informasi, termasuk dengan melakukan patroli siber atau cyber patrol terhadap rekening nasabah yang terindikasi mencurigakan.
Selain patroli siber, penguatan parameter peringatan atau alert transaksi juga menjadi fokus, agar pola transaksi judi online dapat dikenali lebih dini sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
OJK juga mendorong pertukaran data dan informasi antar regulator serta lembaga jasa keuangan terkait modus operandi terbaru tindak pidana yang bersumber dari perjudian daring.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kondisi di daerah, OJK Provinsi Riau mengakui belum memiliki data khusus mengenai jumlah rekening yang diblokir terkait judi online di wilayah Riau.
Salah seorang pegawai Bidang Kehumasan OJK Riau, Bayu, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba mengonfirmasi ke OJK pusat, namun hingga kini belum tersedia data pemblokiran rekening judi online yang dirinci berdasarkan wilayah atau provinsi.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)