DPR Dukung 100 Persen soal Kapolri Listyo Sigit Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
January 26, 2026 09:35 PM

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian kembali menuai penolakan tegas.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Kapolri secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan tersebut. 

Bahkan, ia melontarkan pernyataan yang menyedot perhatian publik dengan mengatakan lebih memilih menjadi petani ketimbang menjabat sebagai menteri kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit saat merespons sejumlah pandangan mengenai desain kelembagaan Polri ke depan.

Menurutnya, Polri sejak awal reformasi telah ditempatkan sebagai lembaga negara yang berdiri sendiri, sejajar dengan kementerian, dan tidak berada di bawah struktur eksekutif tertentu.

Posisi tersebut, kata dia, merupakan hasil pembelajaran panjang dari sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Kapolri menegaskan bahwa independensi Polri merupakan prasyarat penting bagi tegaknya negara hukum.

Penempatan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan justru membuka ruang intervensi politik dan melemahkan profesionalisme aparat penegak hukum.

“Kalau Polri harus berada di bawah kementerian, lebih baik saya jadi petani,” ujar Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR RI, disambut reaksi beragam dari para legislator.

Sikap Kapolri itu sejalan dengan pandangan mayoritas anggota Komisi III DPR RI. Dalam rapat yang sama, para wakil rakyat secara tegas menolak wacana Polri berada di bawah kementerian.

DPR menilai, secara konstitusional dan historis, Polri memang dirancang sebagai lembaga negara yang independen dan setingkat kementerian.

Anggota Komisi III menyinggung pengalaman masa lalu ketika Polri pernah berada dalam satu atap dengan militer.

Periode tersebut dinilai menyisakan berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih kewenangan hingga lemahnya akuntabilitas penegakan hukum.

Reformasi 1998 kemudian menjadi titik balik penting dengan memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya sebagai institusi sipil yang mandiri.

Menurut DPR, semangat reformasi itu tidak boleh ditarik mundur.

Penempatan Polri di bawah kementerian dianggap berpotensi mengaburkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

Polri, sebagai alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, dituntut bekerja profesional tanpa tekanan kekuasaan politik jangka pendek.

Selain itu, Komisi III menilai bahwa pengawasan terhadap Polri tidak harus dilakukan melalui subordinasi struktural di bawah kementerian.

Mekanisme pengawasan dapat dan telah dilakukan melalui DPR, lembaga pengawas internal, serta partisipasi publik dan media. 

Penguatan pengawasan, menurut DPR, seharusnya difokuskan pada transparansi dan akuntabilitas, bukan pada perubahan struktur kelembagaan yang fundamental.

Rapat kerja tersebut pun menegaskan kembali komitmen DPR dan Polri untuk menjaga marwah reformasi sektor keamanan.

Pernyataan Kapolri yang memilih “menjadi petani” dibanding menjadi menteri kepolisian dipandang sebagai simbol penolakan keras terhadap upaya yang dinilai dapat menggerus independensi institusi Polri.

Di mata DPR, sikap itu justru menunjukkan konsistensi pimpinan Polri dalam menjaga amanat konstitusi dan semangat reformasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.