Turun Pangkat Akibat Menolak Dimutasi, Muhadi Masih Menjabat Kepala SDN 1 Kampungdalem Tulungagung
January 26, 2026 09:49 PM

 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Muhadi, Kepala SDN 1 Kampungdalem dinilai bupati mbalelo (tidak patuh) pada pimpinan karena menolak dimutasi menjadi Kabid PAUD di Dinas Pendidikan.

Karena sikapnya ini, Muhadi harus menjalani pemeriksaan tim pemeriksa yang terdiri dari BKPSDM, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Bagian Hukum.

Empat OPD terkait ini telah merumuskan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Suko Winarno, Senin (26/1/2026).

“Pada Jumat kemarin saya sudah membaca tembusan hasil pemeriksaan tim. Pak Muhadi diturunkan pangkatnya dari IVC menjadi IVB,” jelas Suko.

Menurutnya, Muhadi dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin kategori sedang. Ia menolak menghadiri pelantikan sebagai Kabid PAUD Dinas Pendidikan.

Namun sampai saat ini, Muhadi tetap menjadi Kepala SDN 1 Kampungdalem Kecamatan Tulungagung.

“Ia masih menjadi kepala SDN 1 Kampungdalem. Karena dalam putusan ini tidak disebutkan tentang pencopotan sebagai kepala sekolah,” ungkap Suko.

Turun Pangkat Selama Setahun

Dengan pangkat IVB, Muhadi masih bisa mengemban jabatan sebagai kepala sekolah. Penurunan pangkat ini berlaku selama satu tahun, dan akan dinaikkan kembali sekitar Maret 2027. “Setelah satu tahun pangkat akan kembali IV C,” ungkapnya.

Karena sikap Muhadi yang menolak pelantikan, saat ini jabatan Kabid PAUD di Dinas Pendidikan jadi kosong. Untuk sementara jabatan diisi Pelaksana Tugas (Plt), yaitu Dwi Teguh Prasetyo yang saat ini menjabat Kabid SD.

Muhadi sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi lewat telepon, namun tidak pernah diangkat.

Muhadi selama ini juga menjabat PGRI Kabupaten Tulungagung. Kabar yang beredar, Muhadi menolak dimutasi menjadi Kabid di Dinas Pendidikan karena akan masuk pejabat struktural.

Dengan demikian tahun ini akan masuk masa pensiun karena usianya menginjak 58 tahun. Sedangkan  Kepala Sekolah adalah jabatan fungsional, sehingga masa pensiunnya bisa lebih panjang 2 tahun lagi, atau di usia 60 tahun. ******

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.