TRIBUNGAYO.COM - Kayu bekas banjir di sejumlah kabupaten kota di Aceh hanya bisa dimanfaatkan dua hal saja.
Hal itu diputuskan dalam rapat Pemerintah Aceh yang membentuk tim khusus untuk mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan bekas banjir yang melanda sejumlah wilayah Tanah Rencong pada akhir November 2025 lalu.
Dalam rapat itu, turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A Hanan, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi, serta unsur terkait lainnya.
Melansir Serambinews.com, Sekda Aceh, M Nasir, mengatakan pembentukan tim tersebut bertujuan agar kayu hanyutan pascabanjir dapat dimanfaatkan secara tepat, legal, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat terdampak.
“Pascaditetapkannya SK Menteri Kehutanan, kita membentuk SK Gubernur untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan pemanfaatan kayu hanyutan ini,” kata M Nasir, dalam rapat koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan, di ruang rapat Sekretariat Daerah Aceh, Senin (26/1/2026).
M Nasir menjelaskan, ada tiga tugas utama yang harus dilakukan tim khusus tersebut.
Pertama, melakukan identifikasi kayu hanyutan, meliputi titik lokasi, jenis kayu, serta memastikan kayu milik masyarakat tidak bercampur dengan kayu hanyutan akibat banjir.
“Karena kadang ada juga kayu masyarakat, jangan sampai bercampur kemudian dengan kayu-kayu yang kita akan identifikasi sebagai kayu hanyutan,” jelasnya.
Setelah proses identifikasi, lanjut Sekda, tim akan menetapkan status kayu tersebut sebagai kayu hanyutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tahap berikutnya dideklarasi bersama pemerintah kabupaten/kota, serta mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan.
Ia menegaskan, pemanfaatan kayu hanyutan hanya diperbolehkan untuk dua keperluan, yakni pembangunan hunian masyarakat dan fasilitas umum.
Penggunaan di luar dua kebutuhan tersebut tidak dibenarkan.
“Tidak boleh dikomersilkan, karena itu jelas diatur hanya bisa digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan dua hal, yaitu untuk kebutuhan hunian, apakah itu huntara atau huntap yang swakelola oleh masyarakat, atau untuk fasilitas umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata M. Nasir, pembangunan huntara maupun huntap dapat dilakukan secara swakelola oleh masyarakat, organisasi masyarakat sipil (CSO), dunia usaha, maupun pemerintah.
Terkait kayu-kayu yang telah dibersihkan dari lokasi banjir, dikatakan M Nasir, saat ini ditumpuk di sejumlah titik-titik tertentu.
Hal ini dilakukan karena lokasi terdampak banjir sebelumnya merupakan lahan milik masyarakat, seperti rumah, lapangan, maupun fasilitas umum, sehingga perlu segera dibersihkan.
“Kayu digeser ke tempat-tempat tertentu untuk untuk diidentifikasi, baru kemudian dibuatkan statusnya, dideklarasikan,” ujarnya.
Dalam rapat itu, M Nasir, juga menyebutkan agar pemanfaatan kayu hanyutan diupayakan rampung sebelum bulan suci Ramadan. Untuk itu, ia mengimbau seluruh proses pemanfaatan kayu hanyutan dikawal dengan baik.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk tim aksi guna mempercepat proses identifikasi dan penetapan status kayu hanyutan.
“Perlu dibentuk tim khusus di masing-masing sektor serta mengakomodir lebih banyak tenaga ahli, agar proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum statusnya jelas secara hukum, guna menghindari penyalahgunaan, pemanfaatan yang tidak tepat, atau potensi konflik terkait kepemilikan kayu.(*)
Baca juga: Gas Melon di Aceh Tenggara Mulai Langka, Masyarakat Beralih Gunakan Kayu Bakar