Rocky Gerung Dijadwalkan Diperiksa di Polda Metro Jaya, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
January 27, 2026 06:27 AM

 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan  Rocky Gerung

Rocky Gerung diperiksa polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli terkait kasus yang menjerat Roy Suryo cs sebagai tersangka.

 Pengamat politik tersebut dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (27/1/2026).

Meski begitu, pihak kepolisian belum mendapat konfirmasi apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak.

"Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Nantinya, kata Budi Hermanto, Rocky Gerung akan dimintai keterangannya oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.

"(Rocky diperiksa sebagai) saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS cs," ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap Rocky juga termuat dalam flyer yang beredar.

Adapun isinya soal ajakan untuk mendampingi Rocky Gerung saat memberikan keterangannya.

"No Rocky, No Party. Ayo kita bersamai pemeriksaan Rocky Gerung dalam kasus ijazah palsu JKW," tulis sebagian isi flyer seperti dikutip.

Kubu Roy Suryo Cs sekaligus kuasa hukum pribadi Dr. Tifauzia Tyassuma, Aziz Yanuar membenarkan jadwal soal pemeriksaan Rocky Gerung sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya besok.

"Iya (Rocky Gerung) akan hadir," kata Aziz Yanuar saat dihubungi, Senin (26/1/2026).

Aziz mengatakan dipilihnya Rocky Gerung sebagai ahli yakni permintaan langsung Dr. Tifauzia atau Dr. Tifa dengan melihat kapasitasnya.

Meski begitu, Aziz Yanuar mengatakan jika Roy Suryo cs selaku tersangka dalam kasus ini tidak akan hadir melainkan hanya Rocky Gerung dan sejumlah pendukung lainnya yang hadir.

"(Rocky Gerung jadi ahli) permintaan Dr. Tifa dan keinginan bang Rocky Gerung," ungkapnya.

Diketahui, kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih belum menemukan titik penghujungnya dan masih terus bergulir.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Roy Suryo dan Pengacaranya DIlaporkan Damai Hari dan Eggi Sudjana

Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, dilaporkan ke polisi oleh eks tersangka kasus ijazah Jokowi palsu, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu masuk pada Minggu (25/1/2026) malam ke Polda Metro Jaya.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (26/1/2026).

Damai Hari Lubis melaporkan Khozinudin, sementara Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin di hari yang sama.

“Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK,” kata Budi. 

Sementara itu, Khozinudin mengaku belum menerima informasi secara resmi terkait pelaporannya ini.

Ia menduga, laporan ini berkaitan dengan keputusan Eggi dan Damai yang menyambangi rumah Jokowi dan berujung pada langkah restorative justice.

Menurut Khozinudin, Eggi dan Damai adalah pengkhianat karena meninggalkan tersangka lainnya.

“Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo mengatasnamakan TPUA tanpa persetujuan anggota lain,” kata Khozinudin dalam keterangannya.

Pengkhianatan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya pada klaster 1: Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah, yang dipecat dari TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis). 

Menurut Khozinudin juga, ancaman hukuman yang menjerat mereka yang berada di bawah kurun waktu 5 tahun tak bisa diselesaikan dengan langkah restorative justice.

Konflik hukum antara Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, dengan Damai Hari Lubis serta Eggi Sudjana bermula dari kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Setelah status tersangka Damai dan Eggi dicabut, keduanya justru melaporkan balik Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya pada 25 Januari 2026 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kronologi Kasus

1. Awal Kasus Ijazah Palsu Jokowi

  • Roy Suryo, Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan sejumlah pihak lain sempat dilaporkan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
  • Damai dan Eggi sempat berstatus tersangka, namun kemudian status itu dicabut melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

2. Pernyataan Ahmad Khozinudin

  • Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, menyebut bahwa pemanggilan tersangka klaster 1 dalam kasus ijazah Jokowi dipengaruhi oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
  • Pernyataan ini dianggap sebagai fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian oleh Damai dan Eggi.

3. Laporan Balik ke Polda Metro Jaya

  • Tanggal 25 Januari 2026, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana resmi melaporkan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
  • Laporan diterima oleh polisi pada hari yang sama, dan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

4. Bukti yang Diajukan

  • Damai dan Eggi menyerahkan video dan flashdisk berisi pernyataan Ahmad Khozinudin sebagai bukti dugaan pencemaran nama baik.

Poin Penting dan Ringkasan Perbandingan

  • Kasus inti: tuduhan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan sejumlah tokoh.
  • Perubahan status hukum: Damai dan Eggi awalnya tersangka, kemudian bebas setelah SP3.
  • Pemicu konflik baru: pernyataan Ahmad Khozinudin yang dianggap menuduh Damai dan Eggi sebagai pengkhianat.
  • Arah kasus: kini berbalik, Roy Suryo dan pengacaranya menjadi pihak terlapor atas dugaan fitnah.
  • Konflik ini menunjukkan dinamika hukum yang berbalik arah: dari Damai dan Eggi sebagai tersangka menjadi pelapor, sementara Roy Suryo dan pengacaranya kini menghadapi tuduhan fitnah.
  • Kasus ini berpotensi memperpanjang polemik seputar isu ijazah Jokowi, sekaligus memperlihatkan bagaimana pernyataan publik tokoh politik dan hukum dapat berimplikasi serius secara pidana.

 Baca juga: NASIB Kajari dan Kasi Intel Padang Lawas Diperiksa Dugaan Pungli Kepala Desa, Dibawa ke Kejagung

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.