BPKAD Tanahlaut Gelar Lelang Aset Daerah Secara Terbuka Awal Februari, Ada Motor Hingga Mobil
January 27, 2026 09:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan, kembali melaksanakan lelang aset daerah secara terbuka melalui sistem lelang nasional berbasis daring. 

Lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026 mendatang, dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB atau 12.00 Wita.

Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Aset BPKAD Tala, Ahmad Zaini, mengatakan lelang dilakukan secara open bidding dan dapat diikuti masyarakat luas melalui laman resmi lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia.

“Lelang terbuka melalui web, silakan masyarakat yang ingin ikut agar mendaftar. Peserta perlu cermat memperhatikan paket lelang yang diminati dan batas waktu penawarannya,” ujar Zaini, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Calon PMI Ilegal Diimingi Gaji 1.500 Riyal, BP3MI Kalsel Ciduk Terduga Calo dari Tabanio Tanahlaut

Baca juga: Kades Tabanio Tanahlaut Mengaku Kaget, Tak Tahu Aktivitas Warganya Jadi Terduga Calo PMI Ilegal

Ia menjelaskan, seluruh objek lelang dijual dengan ketentuan kondisi rusak dan apa adanya. Karena itu, calon peserta lelang diberi kesempatan untuk melihat langsung objek yang akan dilelang paling lambat 1 Februari 2026, pukul 09.00–15.00 Wita, di lokasi sesuai keterangan masing-masing aset.

Pelaksanaan lelang secara administratif berpusat di Kantor BPKAD Kabupaten Tanah Laut, Jalan A Syairani, Kompleks Perkantoran Gagas, Pelaihari. Sementara penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran ditutup sesuai waktu server.

Untuk mengikuti lelang, calon peserta wajib mendaftarkan dan mengaktifkan akun pada aplikasi atau domain lelang dengan mengunggah KTP, mengisi NPWP, serta mencantumkan nomor rekening atas nama sendiri. 

Peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan lelang melalui BRI Virtual Account (BRIVA) masing-masing, yang harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Zaini menegaskan, bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan secara penuh. “Bagi peserta lelang yang tidak menang, uang jaminan dikembalikan 100 persen,” tegasnya.

Sementara itu bagi pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah lelang dilaksanakan. 

Pengambilan barang hasil lelang juga harus dilakukan paling lambat lima hari kalender setelah pelunasan. Apabila melewati batas waktu tersebut, pengurusan barang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Untuk informasi lebih lanjut terkait proses lelang, masyarakat dapat menghubungi KPKNL Banjarmasin di Jalan Pramuka, Banjarmasin atau Call Center DJKN di 1500991. Sementara informasi mengenai objek lelang dapat diperoleh melalui panitia lelang Pemkab Tanah Laut.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.