TRIBUN-MEDAN.com - Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) gembira karena bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK.
Namun rencana pengangkatan petugas SPPG jadi ASN PPPK jadi sorotan anggota DPR.
Anggota DPR membandingkan nasib ribuan guru honorer.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah memikirkan ulang rencana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK.
Selly menilai, rencana merekrut 2.080 petugas SPPG menjadi PPPK mulai 1 Juli 2025 tersebut kontras dengan nasib ribuan guru honorer madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut dia, kebijakan ini mencederai rasa keadilan, mengingat banyak guru madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan.
“Ini bukan soal menolak program pemenuhan gizi. Ini soal keadilan prioritas negara. Ketika anggaran belasan hingga ratusan triliun rupiah digelontorkan untuk program baru, kita tidak boleh menutup mata terhadap guru madrasah yang hidup dengan honor Rp 200.000–Rp 300.000 per bulan, bahkan ada yang lebih rendah,” kata Selly kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Secara khusus, Selly menyoroti dugaan diskriminasi terhadap guru madrasah swasta Kemenag.
Ia mengungkapkan, banyak guru yang telah lulus nilai ambang batas (passing grade) seleksi PPPK tahun 2023.
Namun tidak diakui sebagai pelamar prioritas.
Hal ini berbeda dengan perlakuan terhadap guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Selly memaparkan, dari 191.296 formasi Kemenag yang disetujui KemenPAN-RB, hanya 11.339 guru madrasah yang diprioritaskan karena lulus Uji Kompetensi (UKOM) tahun 2024.
Sementara itu, guru yang lulus passing grade UKOM 2023 justru terabaikan meski secara hukum telah memenuhi standar kompetensi nasional.
“Mereka sudah lulus passing grade. Sudah diuji negara. Tapi justru tidak diberi jalan. Ini bukan soal teknis, ini soal diskriminasi kebijakan,” ujarnya.
Mantan Bupati Cirebon ini mengingatkan bahwa mayoritas madrasah berdiri di atas tanah wakaf dan dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Dalam kondisi sarana terbatas, para guru tetap bertahan mengajar demi mendidik anak bangsa, meskipun minim intervensi negara.
“Negara menikmati hasilnya: jutaan anak bangsa dididik, karakter dibangun, nilai keagamaan dijaga. Tapi ketika bicara keadilan kepegawaian, guru madrasah selalu berada di barisan terakhir,” ucap Selly.
Lebih lanjut, Selly menyinggung alokasi anggaran fantastis untuk Program MBG dalam pembahasan APBN 2026 yang mencapai Rp 335 triliun dengan target 82,9 juta penerima manfaat.
Besarnya anggaran ini, menurut Selly, membuktikan bahwa persoalan kesejahteraan guru madrasah bukan karena ketiadaan anggaran fiskal, melainkan masalah keberpihakan kebijakan.
“Kalau negara mampu mengalokasikan ratusan triliun rupiah untuk program baru dan mengangkat ribuan petugas dalam waktu singkat, seharusnya negara juga mampu memberikan afirmasi yang adil bagi guru madrasah yang telah puluhan tahun mengabdi dan bahkan sudah lulus passing grade,” tegasnya.
Sementara Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pegawai SPPG dapat diangkat menjadi ASN PPPK itu adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
"Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari," kata Dadan, Senin (19/1/2026) di Menara Kompas, Jakarta.
Sementara untuk pegawai inti SPPG yang baru bergabung, akan menunggu giliran untuk diangkat menjadi ASN.
"Sementara yang baru-baru, nanti akan dibuka tes lebih lanjut," tambahnya.
Dadan menjelaskan, posisi di luar tiga pegawai inti, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Alasannya, relawan merupakan komponen dari mitra SPPG sehingga yang dipastikan menjadi ASN hanya pegawai inti.
"Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, relawan itu adalah komponen dari mitra. Tiga komponen Badan Gizi itu dipastikan akan menjadi PPPK," ucapnya.
Baca juga: Resmi Pegawai SPPG Akan Diangkat Jadi PPPK, Kepala BGN Rincikan Besaran Gajinya
Namun, Dadan memastikan pengangkatan pegawai inti SPPG juga melalui seleksi, termasuk harus dinyatakan lulus tes Computer Assisted Test (CAT).
"Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT (Computer Assisted Test). Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus," jelasnya.
Sebelumnya, BGN telah merespons penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa
"pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG," ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
"Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik.
Nanik melanjutkan, meski tak berstatus sebagai ASN, relawan SPPG tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG.
Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber:Kompas.com/ Tribunnews.com