SRIPOKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam setelah pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel ramai jadi sorotan
Sebelumnya Noel yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 'bernyanyi' di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026).
Mulai dari dugaan keterlibatan Parpol, Ormas terkait aliran dana korupsi hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Noel menyebut Purbaya Yudhi Sadewa sedang menjadi target operasi pihak tertentu atau bandit.
Pihak KPK akhirnya bereaksi menanggapi pernyataan Noel.
Baca juga: Nyanyian Noel Bocorkan Inisial Parpol Terima Aliran Dana Suap, Eks Wamen Sebut Ormas yang Terlibat
KPK menilai narasi yang dibangun Noel di luar persidangan tersebut sebagai upaya membangun opini yang kontraproduktif dan berpotensi menyebarkan misinformasi di tengah masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa masyarakat saat ini sudah cukup cerdas untuk memilah antara fakta hukum yang tersaji di persidangan dengan opini yang sengaja diembuskan di ruang publik.
"Kami pikir masyarakat sudah semakin cerdas untuk melihat fakta-fakta yang memang betul-betul muncul di dalam persidangan. Memang dalam rangkaian persidangan perkara ini banyak informasi ataupun narasi dan opini yang dibangun di luar persidangan," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Budi menyebut manuver narasi tersebut justru mengaburkan substansi perkara korupsi yang sedang ditangani.
"Tentu kami melihat itu menjadi sesuatu yang kontraproduktif karena bisa menjadi misinformasi yang didapatkan oleh masyarakat," tambahnya.
Menanggapi tersiratnya pesan Noel yang merasa dirinya dan Purbaya adalah korban kriminalisasi karena kebijakan yang mengganggu "pesta para bandit", KPK menampik hal tersebut.
Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Noel murni berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan pesanan politik.
Budi menekankan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang menyasar dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di mana aspek formil dan materiilnya telah terpenuhi.
"Dalam perkara ini kami pastikan, dari perkara yang bermula dari peristiwa tangkap tangan ini, KPK melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi beserta barang buktinya. Artinya semuanya sudah firm," tegas Budi.
KPK meminta Noel untuk tidak berkoar-koar tidak jelas di luar pengadilan, melainkan membuktikan pembelaannya di hadapan majelis hakim.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus mengikuti jalannya proses persidangan ini untuk mencermati setiap fakta persidangan yang itu memang betul-betul firm berangkat dari bukti-bukti yang diperoleh penyidik," lanjutnya.
Sebelumnya, sesaat sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026), Noel melontarkan peringatan kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Noel menyebut nasib Purbaya akan sama seperti dirinya, yakni terjerat kasus korupsi, karena dianggap mengganggu kepentingan kelompok tertentu lewat kebijakan-kebijakannya, seperti inspeksi barang selundupan.
"Pesan nih buat Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua, hati-hati Pak Purbaya. Sejengkal lagi nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-Noel-kan," ucap Noel.
Noel mengibaratkan serangan hukum tersebut sebagai "anjing liar" yang dilepaskan oleh para bandit yang pestanya terganggu.
Noel Didakwa Terima Gratifikasi 3,3 M dan Motor Ducati
Terlepas dari klaim konspirasi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai total Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Penerimaan uang tersebut diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai wamenaker dalam memuluskan kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Uang tersebut diterima baik dari ASN Kemnaker maupun pihak swasta melalui perantara, termasuk anak kandung Noel.
Selain gratifikasi, Noel juga didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kemnaker lainnya terhadap para pemohon sertifikasi K3, dengan total nilai pemerasan mencapai Rp 6,5 miliar.