TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sarolangun amankan pemuda berinisial F (19) yang diduga mengancam seorang ibu rumah tangga.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Senin malam (19/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di RT 13 Dusun Baru, Kelurahan Dusun, Kabupaten Sarolangun.
Korban berinisial M (40) segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sarolangun karena merasa terancam keselamatannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia langsung menginstruksikan Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap terduga pelaku. Hasilnya, pada Selasa siang (20/1/2026), petugas berhasil mengepung dan menangkap F di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Sarolangun guna kepentingan penyidikan.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) KUHP,” ujar Iptu Rozalia kepada wartawan.
Kapolsek Sarolangun juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Sekecil apa pun bentuk gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian. Kami siap merespons dengan cepat demi keamanan bersama,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polsek Sarolangun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang berpotensi mengancam keselamatan warga.
Baca juga: Kemensos RI Tinjau Sekolah Rakyat dan Dam Betuk di Merangin