Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Kurir Ganja, Akui Dibayar Rp 1,5 Juta
January 27, 2026 08:53 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE -  Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara telah mengamankan ganja 23 ball atau berat 50,7 Kilogram bersama dua tersangka sebagai kurir ganja.

Penangkapan dilakukan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara di Desa Kati Maju Kecamatan Ketambe, kabupaten setempat, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dua tersangka yang diamankan berinisial PS (37) warga Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur dan SS (23) warga Desa Muara Situlen Kecamatan Babul Makmur.

Tersangka mengaku ganja dua karung yang dibawa berdua itu dibayar Rp 1,5 juta apabila sampai di Desa Muara Situlen Kecamatan Babul Makmur. 

"Sebagai kurir ganja sudah dua kali membawa ganja dan yang pertama kali sendiri menggunakan mobil penumpang (Mopen) sekitar 6 bulan lalu," kata PS.

Penangkapan itu dipimpin Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria beserta Personelnya.

Kronologi Kejadian

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK didampingi Kasat Intelkam Iptu Zakaria kepada TribunGayo.com,  membenarkan telah mengamankan 23 ball ganja dari mopen bersama dua tersangka sebagai kurir ganja.

Dijelaskan Kapolres barang haram ini akan dibawa menuju Desa Muara Situlen Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara.

Dikatakan, penangkapan ganja dua karung ini menjadi target Sat Intelkam Polres setempat.

Sebelum penangkapan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara melakukan penyamaran menjadi pengatur arus lalulintas di jembatan Bailey Kati Maju.

Disana, mereka menghentikan dan langsung melakukan penggeledahan di Mopen BK 1744 TI.

Dalam penggeledahan ditemukan dua karung ganja di bagasi belakang mobil.

Merekapun dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna pengembangan lebih lanjut.

Lanjut Kapolres, dua tersangka yang diamankan PS (37) dan SS (23) Warga Desa Muara Situlen Kecamatan Babul Makmur.

Sementara itu, Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres setempat dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba lintas provinsi.

"Kasus ini harus dikembalikan dan diungkapkan sampai ke akar-akarnya bersama Sat Resnarkoba Polres Agara," ujar Dahrinsyah. (*)

Baca juga: Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan 50,7 Kg Ganja

Baca juga: Harga Jagung dan Pinang Kering di Aceh Tenggara Stabil

Baca juga: 255 Korban Banjir Aceh Tenggara Diusulkan Dapat Bantuan DTH Rp 1,8 Juta/KK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.