Emas Mahal Bukan Penghalang Nikah, MPU Aceh Beri Pencerahan Soal Mahar
January 27, 2026 09:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON – Mahalnya harga emas belakangan ini kerap menjadi keluhan dikalangan anak muda yang ingin menikah.

Tradisi mahar emas dengan jumlah tertentu dinilai memberatkan, terutama bagi calon pengantin pria dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh, memberikan pencerahan saat berkunjung ke Aceh Tengah, Senin (26/1/2026) malam.

Abu Sibreh menegaskan, Islam tidak mewajibkan mahar pernikahan harus berupa emas.

Ada dua prinsip utama yang menjadi dasar penentuan mahar dalam ajaran Islam.

Pertama, mahar harus berupa sesuatu yang sah dimiliki secara syariat, bukan barang haram atau najis.

Kedua, mahar tersebut memberi manfaat bagi perempuan.

“Kalau dua prinsip ini terpenuhi, maka tidak ada kepastian mahar itu harus emas.

Apapun boleh, yang penting bermanfaat bagi perempuan,” jelas Abu Sibreh kepada TribunGayo.com.

Ia mencontohkan, jika seorang laki-laki memiliki kemampuan mengajar mengaji atau mengajar membaca Alquran, maka hal tersebut juga dapat dijadikan mahar pernikahan.

Terkait besar atau kecilnya mahar, Abu Sibreh menekankan bahwa ukurannya sangat bergantung pada kemampuan terutama calon suami.

“Kalau calon suami punya harta besar, silakan memberi mahar mahal.

Tapi kalau kemampuannya terbatas, jangan dipaksakan mengikuti orang kaya. Yang penting tahu posisi kita dimana,” ujarnya.

Islam Melarang Seseorang Hidup Diluar Kapasitasnya

Menurutnya, Islam melarang seseorang hidup diluar kapasitasnya.

Orang miskin tidak boleh meniru gaya hidup orang kaya, dan sebaliknya orang kaya juga tidak dianjurkan mengutamakan pakaian miskin yang berlebihan demi pencitraan.

“Penempatan seperti itu dianjurkan dalam agama. Semua disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” katanya.

Abu Sibreh juga mengingatkan kepada orang yang mempunyai kemampuan ilmu pengetahuan dan harta benda agar mahar tidak dijadikan ukuran status sosial.

"Tapi, yang menjadi ukuran itu adalah ketaatan kepada Allah SWT dan memberikan manfaat untuk kehidupan," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam fiqih Islam, perempuan yang menerima mahar hingga mencapai nisab zakat memiliki kewajiban mengeluarkan zakat.

“Misalnya maharnya mencapai sekitar 30 mayam atau 99 gram emas, maka setelah satu tahun wajib dizakati karena sudah tergolong kaya,” jelasnya.

Kebiasaan di Aceh mahar kawin adalah emas, itu tidak diwajibkan berdasarkan agama Islam.

“Mahar bisa berupa kebun, sawah, hewan seperti kerbau, atau harta benda lain yang bermanfaat.

Jenis dan kadarnya itu berdasarkan kesepakatan, biasanya ditentukan oleh orang tua pihak perempuan,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat kembali pada tuntunan Rasulullah SAW dalam menetapkan mahar.

“Mahar jangan terlalu rendah karena merendahkan perempuan, dan jangan terlalu tinggi karena memberatkan laki-laki.

Sebaik-baik perkara itu berada di tengah-tengah,” tutup Abu Sibreh. (*)

Baca juga: Harga Emas di  Aceh Tengah Stabil Hari Ini 27 Januari 2026

Baca juga: Harga Emas di Aceh Tengah Kembali Naik, Diprediksi Tembus Rp 3 Juta per Gram

Baca juga: Harga Emas di Aceh Tenggara Melambung Dilevel Rp 9,2 Juta/Mayam

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.