TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, berhasil menggagalkan pasokan ganja jaringan lintas Provinsi Sumatera-Bali.
Tidak tanggung-tanggung, dua jaringan besar yang melibatkan tiga pemuda yang digulung dalam kurun waktu kurang dari 48 jam.
Operasi pertama dilakukan pada Jumat 16 Januari 2026, di sebuah kawasan pertokoan di Kuta, Badung. Berkat sinergi dengan Bea Cukai Kanwil Bali, BNNP mengamankan seorang karyawan swasta asal Bogor berinisial FIR (28).
Baca juga: DESAKAN Ekonomi Bikin Anggota Komcad TNI AD Nekat Jual Pistol Ilegal SIG Sauer Rp35 Juta di Denpasar
Baca juga: KONDISI Lemas dan Memar di Tubuh, Widiarsana Temukan Paus Terdampar di Pantai Tembles
Dari tangan FIR, petugas menyita paket kiriman asal Palembang berisi ganja seberat 502,46 gram bruto. Modusnya adalah memesan barang melalui media sosial.
Sebagaimana disampaikan Plh. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro kepada awak media di Denpasar, pada Selasa 27 Januari 2026.
"Tersangka FIR mengaku ganja ini dipesan secara daring, dan rencananya akan diedarkan kembali di kawasan Kuta. Ini menunjukkan bahwa pasar gelap di titik pariwisata kita masih menjadi incaran," ujar dia.
Belum genap 24 jam, tim pemberantasan kembali bergerak pada Sabtu 17 Januari 2026.
Kali ini, kerja sama intelijen antara BNNP Riau dan BNNP Bali menjadi kunci keberhasilan. Targetnya adalah jaringan Sumatera yang masuk melalui jalur darat menuju Bali Utara.
Di Desa Sambangan, Buleleng, petugas meringkus SP (25), tertangkap basah membawa bungkusan hitam berisi 920,3 gram ganja netto. Namun pengejaran tidak berhenti di sana.
Melalui teknik controlled delivery, petugas menggiring SP untuk mengungkap sosok di balik layar.
Hasilnya, GON (33), pria asal Bogor, yang merupakan pengendali berhasil diciduk tanpa perlawanan di sebuah hotel di kawasan Desa Candi Kuning, Tabanan.
Kombes Pol Tri Kuncoro menyatakan, bahwa keterlibatan pemuda dalam jaringan ini sangat disayangkan, namun pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar.
"Kami tidak akan kendor. Awal tahun ini adalah pesan tegas bagi para bandar dan kurir Bali bukan tempat yang aman untuk bisnis haram kalian," tegasnya.
"Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di kantor BNNP Bali untuk pengembangan penyidikan guna melacak aktor intelektual di atasnya," imbuh Kombes Pol Tri.
Ketiga tersangka kini terancam jeratan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
BNNP Bali menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga kesucian Pulau Dewata dari peredaran gelap narkotika di kalender baru ini. (*)