Oleh: Harry Fauzan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjar
BANJARMASINPOST.CO.ID- CAGAR budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu yang membisu tanpa arti, melainkan penanda identitas, memori kolektif, serta bukti perjalanan sejarah suatu daerah. Salah satu cagar budaya yang memiliki nilai historis tinggi di Kalimantan Selatan adalah Benteng Oranje Nassau, sebuah peninggalan kolonial Belanda yang menyimpan narasi panjang tentang dinamika politik, ekonomi, sosial serta nilai-nilai penting di masa lampau.
Benteng Oranje Nassau dibangun pada abad ke-18 sebagai bagian dari strategi kolonial Belanda dalam mengamankan kepentingan perdagangan dan pengaruh kekuasaan di wilayah Kalimantan. Lokasi tambang batu bara Oranje Nassau berada di Desa Pengaron, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Keberadaan benteng ini tidak hanya merepresentasikan kepentingan kolonial, tetapi juga menjadi saksi interaksi bahkan konflik antara kekuatan asing dengan masyarakat lokal serta kerajaan-kerajaan Nusantara pada masanya. Nilai sejarahnya tidak berdiri secara tunggal, melainkan terhubung erat dengan sejarah lokal dan nasional.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Benteng Oranje Nassau memenuhi unsur sebagai benda dan/atau situs cagar budaya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan. Penetapan status cagar budaya pada hakikatnya bukan untuk “membekukan” ruang, melainkan untuk memastikan bahwa pemanfaatan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sayangnya, dalam praktiknya, cagar budaya kerap dipandang sebagai penghambat pembangunan. Paradigma ini keliru. Pengalaman berbagai daerah menunjukkan bahwa pelestarian cagar budaya justru dapat menjadi motor pembangunan, terutama melalui sektor pendidikan, pariwisata sejarah, dan ekonomi kreatif. Benteng Oranje Nassau, apabila dikelola dengan baik, berpotensi menjadi ruang edukasi publik, laboratorium sejarah terbuka, serta destinasi wisata berbasis budaya yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Lebih jauh, pengabaian atau perusakan cagar budaya baik disengaja maupun akibat aktivitas pembangunan yang tidak terencana tidak hanya menimbulkan kerugian kultural, tetapi juga dapat berimplikasi hukum.
Perlindungan Benteng Oranje Nassau adalah bagian dari penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kepentingan publik jangka panjang. Pelestarian cagar budaya pada akhirnya adalah tanggung jawab kolektif. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penetapan kebijakan, pengawasan, dan penyediaan anggaran.
Akademisi berkontribusi melalui kajian ilmiah dan dokumentasi sejarah. Sementara itu, masyarakat memiliki peran penting sebagai penjaga nilai dan pengawas sosial terhadap keberlangsungan situs bersejarah tersebut.
Benteng Oranje Nassau bukan sekadar sisa bangunan kolonial, namun terdapat aktivitas pertambangan batu bara di dalamnya juga cermin perjalanan sejarah yang membentuk wajah daerah hari ini. Menjaganya berarti menjaga ingatan, identitas, memperkuat literasi dan martabat sejarah.
Perlindungan cagar budaya memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ketentuan ini mengandung makna bahwa negara berkewajiban aktif melindungi warisan budaya, termasuk peninggalan sejarah kolonial.
Selain itu, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan budaya. Dengan demikian, perusakan atau pengabaian cagar budaya dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan instrumen hukum utama dalam perlindungan situs bersejarah. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Benteng Oranje Nassau secara faktual memenuhi unsur-unsur tersebut. Ia merupakan bangunan dan situs yang memiliki nilai penting historis dan ilmiah. Lebih lanjut, Pasal 66 UU Cagar Budaya melarang setiap orang merusak cagar budaya, baik sebagian maupun seluruhnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 105 hingga Pasal 113 UU Cagar Budaya. Dengan demikian, perlindungan Benteng Oranje Nassau bukan sekadar wacana moral, tetapi kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi pidana.
Dalam kajian akademik modern, cagar budaya diposisikan sebagai sumber daya non-terbarukan (non-renewable resources). Sekali rusak atau hilang, nilai ilmiahnya tidak dapat dipulihkan. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian (precautionary principle) menjadi landasan penting dalam setiap kebijakan yang bersinggungan dengan cagar budaya.
Para akademisi sepakat bahwa pelestarian cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan konservasi fisik, tetapi juga konservasi nilai. Nilai sejarah, nilai simbolik, dan nilai edukatif dari Benteng Oranje Nassau harus ditransmisikan kepada generasi mendatang melalui penelitian, publikasi ilmiah, dan pendidikan publik.
Dalam konteks ini, universitas dan lembaga penelitian memiliki peran strategis. Situs ini dapat dijadikan laboratorium lapangan bagi mahasiswa dan peneliti di bidang sejarah, arkeologi, hukum, dan perencanaan wilayah. Dengan demikian, pelestarian benteng ini akan berkontribusi langsung terhadap pengembangan ilmu pengetahuan nasional.
Benteng ini juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata edukatif. Namun, pengembangan tersebut harus dilakukan dengan prinsip pelestarian, bukan eksploitasi. Undang-Undang Cagar Budaya menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Pasal 95 UU Cagar Budaya menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pelestarian cagar budaya di wilayahnya.
Dalam konteks Benteng Oranje Nassau, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan status hukum situs tersebut jelas, melakukan pengamanan fisik, serta mencegah segala bentuk perusakan atau pemanfaatan ilegal. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban ini dapat dinilai sebagai bentuk pembiaran yang bertentangan dengan hukum.
Perusakan cagar budaya tidak hanya menimbulkan kerugian kultural, tetapi juga kerugian negara. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam UU Cagar Budaya. Lebih jauh, apabila perusakan dilakukan dalam konteks proyek pembangunan yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar prosedur, tidak tertutup kemungkinan adanya korelasi dengan tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan doktrin hukum yang menempatkan kerugian terhadap aset negara, termasuk aset budaya, sebagai bagian dari kerugian negara. (*)