Nasihati Murid, Bu Guru Budi Dilaporkan ke Polisi oleh Orang Tua Siswa hingga Dibuatkan Petisi
Tribun January 28, 2026 10:14 AM

Guru sekolah dasar bernama Christiana Budiyati atau Bu Budi di Pamulang, Tangerang Selatan dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan verbal terhadap murid.

Bu Budi dilaporkan ke polisi oleh orangtua murid atau keluarga seorang murid yang dinasihatinya dalam sebuah kasus.

Tak hanya dimasukkan ke ranah hukum, Bu guru Budi juga dibuatkan petisi oleh pihak keluarga murid.

Tindakan Bu Budi dianggap melakukan kekerasan meski diakui sang guru hanya memberi nasihat.

Buat petisi online

Dalam petisi Keadilan Untuk Seorang Guru di Charge.org, peristiwa ini bermula saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025.

Seorang murid meminta temannya untuk menggendong.

Namun temannya tidak siap sehingga terjatuh.

Murid yang meminta digendong tidak menolong dan meninggalkan temannya, diikuti oleh murid-murid lain yang juga tidak menunjukkan kepedulian.

Anak yang terjatuh akhirnya ditolong oleh orangtua murid yang berada di lokasi.

Sebagai wali kelas, Budi menyayangkan kejadian tersebut dan menegur serta menasihati murid-muridnya agar bertanggung jawab, saling peduli, dan menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan karakter.

"Tidak ada satu kata kasar pun yang terucap. Lagi pula teguran tersebut tidak ditujukan kepada satu murid secara personal, melainkan sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh kelas," tulis petisi yang ditandatangani 16.773 orang, Selasa (27/1/2026).

Namun nasihat tersebut dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai dimarahi di depan kelas.

Guru dilaporkan

Mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan, tetapi pihak keluarga merasa tidak puas dan memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain.

Kemudian Bu Budi dilaporkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal.

Menanggapi hal ini, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai adanya kasus ini menjadi panggilan bagi semua pihak untuk memperbaiki ekosistem pendidikan Indonesia.

"Kasus ini sesungguhnya adalah panggilan bagi kita semua untuk memperbaiki ekosistem pendidikan, bukan hanya menghukum atau membela satu pihak," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada Kompas.com, Selasa (27/1/2026).

Ubaid mengatakan, kasus semacam ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia dan semakin menunjukkan adanya kesenjangan antara hak anak, tanggung jawab guru dan ekspektasi orangtua.

Tangani perilaku siswa secara humanis

Menurut dia, banyak guru belum sepenuhnya dibekali keterampilan menangani perilaku siswa secara humanis.

Sementara orangtua yang kini semakin sadar hak anak, cenderung cepat mengartikan teguran sebagai kekerasan.

"Ketidakseimbangan ini memunculkan konflik yang akhirnya dibawa ke ranah hukum," ujarnya.

Ubaid menilai, pendidikan berkualitas adalah yang menghormati hak anak tanpa mengabaikan tanggung jawab profesional pendidik.

Oleh karena itu, Ubaid mendorong agar pemerintah jangan hanya sibuk membuat aturan perlindungan guru dan anak.

"Tetapi benar-benar pastikan aturan itu dijalankan di sekolah-sekolah sehingga tidak lempar bola kalo ada masalah," ungkapnya.

Selain itu, Ubaid juga menilai guru juga perlu diberi lebih dari sekadar kemampuan akademis, tetapi juga keterampilan classroom management, komunikasi efektif, dan pendekatan humanis dalam disiplin siswa.

"Pelatihan seperti ini harus menjadi prioritas di level sekolah, dinas, dan pusat," ucapnya.

Ubaid juga menekankan perlu ada pemahaman bersama yang jelas antara guru, orangtua, siswa, dan komunitas pendidikan tentang perbedaan antara nasihat tegas dan kekerasan verbal.

Ketidaktahuan terhadap batasan ini, tambah Ubaid, seringkali menjadi penyebab utama eskalasi konflik.

"Tidak semua perselisihan guru siswa orangtua layak diselesaikan melalui laporan pidana," tuturnya.

"Sekolah dan pemangku kepentingan harus memperkuat mekanisme restorative justice, mediasi dan forum dialog yang memungkinkan semua pihak bicara secara adil tanpa membuat guru merasa diburu hukum hanya karena menjalankan tugasnya. ini harus dijelaskan dan didudukkan bersama, supaya ini tidak berlarut-larut," tandas Ubaid.

Perlindungan hukum bagi tenaga pendidik

Undang-undang dan peraturan di Indonesia memberikan perlindungan hukum dan profesional kepada tenaga pendidik atau guru.

Aturan tersebut agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut mengalami kekerasan, intimidasi, diskriminasi, atau tekanan dari pihak luar.

Secara utama, perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa guru adalah tenaga pendidik profesional dan berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk perlindungan dari ancaman kekerasan, intimidasi, dan perlakuan tidak adil oleh peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain saat menjalankan tugasnya di sekolah.

Ketentuan ini menegaskan bahwa negara mengakui dan menjamin hak serta kewajiban guru sebagai pekerja profesional dalam sistem pendidikan nasional.

Sehingga ia dapat mengajar, mendidik, membimbing, serta mengevaluasi peserta didik secara aman dan sesuai kode etik profesi.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2017 juga memberikan aturan rinci mengenai perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Hal itu mencakup mekanisme perlindungan hukum, profesi, keselamatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual terkait tugas pembelajaran.

Baru-baru ini, pemerintah juga menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sebagai instrumen hukum yang lebih khusus untuk memperkuat jaminan perlindungan terhadap kekerasan, intimidasi, dan tindakan tidak adil yang dialami guru atau tenaga kependidikan, termasuk pembentukan satuan tugas perlindungan di tingkat daerah dan advokasi hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.