Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di sejumlah toko dan kios di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Terduga pelaku berinisial PM ini dibekuk pada Selasa, 27 Januari 2026.
Terduga pelaku diduga melancarkan aksinya pekan lalu. Aksi terduga pelaku ini sempat menghebohkan jagat maya dan para pedagang di Kabupaten TTU.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote mengatakan, terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres TTU berinisial yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap sejumlah pedagang toko dan kios di Kota Kefamenanu.
Baca juga: Pria 62 Tahun di TTU Diduga Garap Paksa 5 Orang Anak di Bawah Umur
Berdasarkan keterangan korban, pelaku mendatangi toko dengan membawa selembar kertas berisi daftar nama sumbangan dana, lalu meminta sejumlah uang. Kertas tersebut diduga sebagai modus terduga pelaku melakukan pemerasan mengatasnamakan pemberian proposal.
Aksi terduga pelaku ini sontak menghebohkan para pemilik toko. Pasalnya, permintaan sumbangan dana ini dilaksanakan dengan pengancaman dengan benda tajam.
"Pelaku diduga mengancam pedagang dengan sebilah pisau yang digenggam, sehingga korban merasa takut," ucapnya.
Aksi terduga pelaku ini terekam kamera pengawas (CCTV) milik para pedagang. Rekaman aksi yang bersangkutan ini sempat viral di media sosial.
Hal ini memicu beragam komentar dan keresahan di kalangan pedagang dan masyarakat Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
AKBP Eliana menegaskan bahwa kepolisian merespons cepat laporan pengaduan masyarakat terkait tindakan yang mengganggu keamanan dan keterbukaan masyarakat. Ia meminta Satreskrim Polres TTU melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas terduga pelaku.
Terduga pelaku, kata Eliana, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Karena aksi yang bersangkutan ini sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Ia meminta masyarakat di Kabupaten TTU khususnya para pedagang agar tidak ragu melaporkan aksi premanisme yang mereka alami. Para pedagang diminta melaporkan sesegera mungkin jika mengalami tindak pemerasan dan pengancaman.
Polres TTU, ujar Eliana, memastikan akan menindak tegas semua bentuk pemerasan dan pengancaman demi menjaga rasa aman masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan semua kanal informasi Polri khususnya Call Center 110 untuk melaporkan tindakan premanisme, pidana dan kejadian bencana yang dialami. (bbr)