Ribuan Botol Miras dan Plastik Cap Tikus Disita Polisi, Dianggap Jadi Pemicu Krminalitas di Mamuju
January 28, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Polisi menyita 1.309 botol minuman keras dan sembilan plastik minuman jenis cap tikus di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (28/1/2026).

Minuman haram itu diamankan dari sejumlah lokasi di Mamuju, barang bukti itu tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan dari instansi berwenang.

Sehingga dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Nasib Aiptu Ikhwan Usai Tuding Es Kue Berbahan Spons, Kini Terancam Sanksi Kode Etik Propam

Baca juga: PROFIL Budisatrio Djiwandono, Ponakan Prabowo Disebut Akan Gantikan Sugiono sebagai Menlu

Kasatgas Tindak Operasi Pekat Marano 2026 AKP Agustinus Pigay, mengatakan, penjualan minuman keras dinilai sangat berpotensi minumbalkan gangguan keamanan bagi pengkomsumsinya.

Kemudian bisa  menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminalitas jika sudah mabuk miras.

“Operasi Pekat Marano 2026 ini merupakan komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan warga,” ujarnya dalam keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com.

Seluruh barang diamankan akan didata dan diproses sesuai hukum berlaku, bisa saja dimusnahkan.

Polisi mengimbau agar tidak memperjual belikan minuman keras apalagi harus mengkomsumsinya.

Operasi Pekat Marano 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di tengah masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.