TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Polisi menyita 1.309 botol minuman keras dan sembilan plastik minuman jenis cap tikus di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (28/1/2026).
Minuman haram itu diamankan dari sejumlah lokasi di Mamuju, barang bukti itu tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan dari instansi berwenang.
Sehingga dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Nasib Aiptu Ikhwan Usai Tuding Es Kue Berbahan Spons, Kini Terancam Sanksi Kode Etik Propam
Baca juga: PROFIL Budisatrio Djiwandono, Ponakan Prabowo Disebut Akan Gantikan Sugiono sebagai Menlu
Kasatgas Tindak Operasi Pekat Marano 2026 AKP Agustinus Pigay, mengatakan, penjualan minuman keras dinilai sangat berpotensi minumbalkan gangguan keamanan bagi pengkomsumsinya.
Kemudian bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminalitas jika sudah mabuk miras.
“Operasi Pekat Marano 2026 ini merupakan komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan warga,” ujarnya dalam keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com.
Seluruh barang diamankan akan didata dan diproses sesuai hukum berlaku, bisa saja dimusnahkan.
Polisi mengimbau agar tidak memperjual belikan minuman keras apalagi harus mengkomsumsinya.
Operasi Pekat Marano 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di tengah masyarakat. (*)