Penggelap Uang BB Rp. 402 Juta, Mantan Kacabjari Banda Terjeret, PTDH Masih Tanda Tanya
January 28, 2026 03:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Nama Jafet Ohello, Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda, menjadi sorotan publik setelah dirinya diproses hingga ke meja hijau dalam perkara dugaan penggelapan uang barang bukti (BB) dengan nilai mencapai Rp. 402 juta. 

Uang ratusan juta rupiah itu diketahui merupakan hasil penyetoran kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek pemenuhan standard Runway/Strip Bandar Udara Banda Naira tahun 2014. 

Dengan rincian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dilakukan penyitaan dari saudara Marthen Pilipus Parinussa sebesar Rp330.000.000, pada 21 Agustus 2015 dan uang sebesar Rp17.000.000,- pada 01 September 2015 serta dari saudara Sijane Nanholy Penyitaan uang sebesar Rp55.000.000,- pada tanggal 09 September 2015.

Uang tersebut terdakwa Jafet Ohello diduga tidak melakukan penyetoran/penyimpanan di Rekening Penampung Kejaksaan Negeri Ambon, tidak dilimpahkan uang sitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dan atau tidak melakukan penyetoran ke Kas Negara terhadap uang sitaan sejumlah Rp. 402 itu sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Jafet Ohello, dalam perkara korupsi proyek pemenuhan standard Runway/Strip Bandar Udara Banda Naira tahun 2014 itu, tidak hanya berperan sebagai pejabat struktural, tetapi juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Tak Hanya Gaji, PT Kalrez Wajib Lunasi Tunggakan BPJS Pekerja

Baca juga: Sebut Dirinya Korban Kriminalisasi Jaksa, Petrus Fatlolon: Cukup Saya Saja

Perkara ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan penegak hukum internal di tubuh Kejaksaan. 

Mengingat uang yang diduga digelapkan merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

Seiring berjalannya proses hukum muncul pertanyaan, apakah yang bersangkutan telah atau akan direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Hal ini dinilai penting, mengingat kasus tersebut tidak hanya menyangkut tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut marwah institusi dan kredibilitas aparat penegak hukum. 

Saat dikonfirmasi terkait rekomendasi PTDH terhadap Jafet Ohello, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih berfokus pada proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Saat ini tahapan persidangan telah masuk dalam agenda pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. 

“Nanti kita lihat kedepannya, karena ini masih berproses sidang,” ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp Selasa (27/1/2026).

Pernyataan itu sekaligus mempertegas bahwa langkah etik dan administratif internal belum dipastikan, meski proses pidana terhadap mantan Pejabat Kejaksaan tengah bergulir di meja hijau. 

Publik kini menanti, tidak hanya putusan pengadilan tetapi juga ketegasan institusi dalam menegakan disiplin dan sanksi etik, terutama terhadap aparat yang justru diberikan mandat untuk menegakkan hukum.

Apakah kasus ini akan berujung pada PTDH sebagai bentuk penegakan marwah institusi, atau justru berhenti pada proses pidana semata? 

Waktu dan sikap Kejaksaan akan menjadi jawaban. 

Demi Marwah Institusi, Kejati Maluku Rekomendasi PTDH Fredrika Schipper

Beberapa waktu lalu, Oknum Pegawai Kejaksaan di wilayah Maluku, bernama Fredrika Schipper, direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Rekomendasi ini setelah beberapa laporan dugaan praktik pencalonan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Maluku menyebutkan bahwa laporan yang tertuju pada Fredrika Schipper, kurang lebih mencapai tiga hingga empat orang. 

Dengan kerugian materil ditaksir mencapai Rp. 1 miliar lebih. 

Pengungkapan ini setelah TribunAmbon.com bertemu langsung dengan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, bersama Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Kejaksaan Tinggi Maluku pada  Jumat 23 Januari 2026. 

Menurut mereka, kasusnya telah ditindaklanjuti ke Kejaksaan Agung dan menunggu tindak lanjut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk usulan mereka.  

Langkah PTDH direkomendasikan kata pihak Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Fredrika Schipper, dinilai penting demi menjaga marwah penegakan hukum dan nama baik institusi Kejaksaan. 

“Demi nama baik dan Marwah Kejaksaan,” harap Kejaksaan Tinggi dalam pengusulan ke Kejagung. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.