BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG – Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, seorang gadis 18 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Gadis berinisial AF itu tak berkutik saat aktifitas terlarangnya dibongkar polisi, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 9,63 gram yang disimpan dalam sebuah dompet.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan bahwa proses pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima sejak 19 Januari 2026.
“Informasi awal kami terima sejak 19 Januari 2026 terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Tenggarong. Tim kemudian melakukan penyelidikan berlapis hingga akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar AKP Yohanes, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Rumah di Sabuhur Tanahlaut Jadi Titik Edar, Polisi Sita 15 Paket Sabu dari Tangan Pria Ini
Selain sabu, polisi juga menyita plastik klip kosong, uang tunai Rp350 ribu, dan satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max.
“Usia bukan alasan untuk menghindari proses hukum. Ini menjadi pengingat bahwa narkoba tidak memilih korban dan dapat menjerat siapa saja,” tegas AKP Yohanes.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Saat ini, AF dan barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pria di Cempaka Banjarbaru Karena Kasus Sabu, Satu Berstatus Karyawan Honorer
Satresnarkoba Polres Kukar menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus peredaran narkoba,” pungkas AKP Yohanes. (*)