TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Edi Herman, suami almarhumah Yeni Rudi Astuti (60), korban pembunuhan oleh anak kandungnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), berharap ada keringanan hukuman untuk sang anak.
"Harapan saya dikasih keringanan karena kan keluarga sendiri, ibunya sendiri, itu saja. Kalaupun (kasus) tetap berjalan," kata Edi ditemui usai pemakaman Yeni, Rabu (28/1/2026).
Edi berharap, aparat penegak hukum memberi keringanan hukuman karena korban adalah ibu kandung dari tersangka.
"Ya kalau bisa, karena itukan orang tuanya sendiri, bukan orang lain," ujar Edi.
Meskipun, Edi mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Saat ini, jenazah Yeni Rudi Astuti telah dimakamkan di tempat pemakaman umum Bagirati, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Rabu pagi.
Sebelumnya, Polisi telah menahan tersangka Bara Primario (33) yang merupakan anak kandung korban.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid dalam keterangan persnya mengatakan bahwa tersangka terancam dijerat Pasal 459 KUHP Jo Pasal 458 KUHP ayat 2 KUHP.
"Jika tidak pidana yang dimaksud dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami dan anaknya, pidana dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukumannya," kata Kholid.
Kemudian, pada Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman pidana penjara paling lama pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Terungkapnya kasus anak bunuh ibu kandung di Lombok ini berawal dari penemuan mayat tanpa identitas yang hangus terbakar di pinggir jalan Dusun Batu Leong, Sekotong Barat, Lombok Barat, NTB pada Minggu, 25 Januari 2026.
Setelah melakukan identifikasi, korban diketahui adalah Yeni Rudi Astuti, warga Monjok Timur, Kota Mataram.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh oleh anak kandungnya sendiri yaitu tersangka Bara Primario (33).
Tersangka Bara kemudian membuang dan membakar jasad ibunya di kawasan Sekotong, Lombok Barat, untuk menghilangkan jejak.
Sumber: Kompas.com