Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah menerima ribuan burung selundupan dari Kalimantan Timur.
Burung asal Sulawesi itu diterima BKSDA Sulteng dari Karantina Kalimantan Timur, 23 Januari 2026.
Kepala BKSDA Sulteng Mulyadi Joyomartono menjelaskan, ribuan burung asal Sulawesi itu terjaring operasi BKSDA Kalimantan Timur. Totalnya 2.865 burung.
"Bersama Karantina Sulteng kami ambil burung di Pelabuhan Donggala, sesudah itu diproses dengan serah terima dari Karantina Kaltim kepada Karantina Sulteng kemudian diserahkan kembali kepada kami," katanya kepada TribunPalu.com di ruang kerjanya pada Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Polsek Bungku Utara dan BKSDA Patroli Cegah Pembalakan Liar di Cagar Alam Taronggo Morowali Utara
Saat ini, burung tersebut dalam tahap rehabilitasi kesehatan sesuai SOP.
Mulyadi menambahkan, burung-burung itu juga melalui identifikasi agar bisa dilepas di habitat aslinya.
"Kalau sudah dinyatakan sehat, kami akan lepas kembali ke alam dan tentunya bersama Balai Karantina," tutur Mulyadi.
Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalimantan Timur menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung ilegal asal Donggala, Sulawesi Tengah, di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Senin 19 Januari 2026.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pengangkutan satwa dalam jumlah besar menggunakan truk yang berada di atas KM Dharma Kencana V.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengawasan ketat dan bergerak ke dermaga sekitar pukul 02.00 WITA saat kapal sandar.
Baca juga: Buaya Sepanjang 2,5 Meter Masuk Kandang Jebak BKSDA Sulteng, Ditemukan dalam Kondisi Mati
Dalam operasi yang melibatkan sinergi Karantina Kaltim bersama unsur TNI Angkatan Laut dan Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, petugas menghentikan truk bernomor polisi DM 8265 AM yang baru turun dari kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, petugas menemukan 76 keranjang berisi burung yang disembunyikan di dalam bak truk.
Hasil pemeriksaan dan identifikasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkapkan bahwa truk tersebut mengangkut sebanyak 2.865 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen perizinan maupun sertifikat kesehatan karantina yang sah.
Adapun jenis burung yang diamankan terdiri dari 2.250 ekor burung pleci kacamata (Zosterops sp.), 300 ekor burung jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium), 300 ekor burung perkici Sulawesi (Trichoglossus meyeri), serta 15 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus).(*)