TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Penanganan kasus dugaan perburuan liar yang mengakibatkan cedera serius pada satwa dilindungi Macan Tutul Jawa di kawasan Gunung Sanggabuana, Kabupaten Karawang, resmi dilimpahkan ke Polres Purwakarta.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Polres Karawang memastikan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari.
Kasus ini mencuat setelah bukti visual dari kamera tersembunyi (camera trap) milik Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) merekam kondisi memprihatinkan seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas).
Dalam rekaman tersebut, satwa langka itu terlihat pincang pada kaki depan kiri serta menunjukkan tanda-tanda kelaparan kronis, yang diduga kuat akibat aktivitas perburuan liar.
Tak hanya merekam satwa, kamera trap yang dipasang sejak Februari 2025 di 20 titik di kawasan Hutan Pegunungan Sanggabuana juga menangkap aktivitas manusia mencurigakan.
Baca juga: Senpi Laras Panjang Turut Disita dari 5 Warga Purwakarta di Kasus Perburuan Macan Tutul Sanggabuana
Sejumlah orang terlihat memasuki kawasan hutan negara di luar jalur wisata dengan membawa senjata api rakitan jenis dorlok dan ditemani anjing pemburu.
Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwas mengatakan, temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh SCF.
“SCF yang diwakili Saudara Bernard T. Wahyu Wayanta melaporkan dugaan perburuan liar ini ke Polres Karawang pada 23 Januari 2026,” ujar Fawwas saat konferensi pers di Mako Polres Karawang, Rabu (28/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan dengan melibatkan keterangan saksi dari Dinas Kehutanan serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima orang terduga pelaku berinisial J, AM, M, A, dan UM. Kelimanya diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelompok ini biasa melakukan perburuan di rangkaian Gunung Karadak, Gunung Lesang, Gunung Haur, hingga Gunung Opat yang termasuk kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana,” kata Fawwas.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing pemburu, serta file rekaman asli kamera trap SCF yang merekam aktivitas perburuan pada 5 Oktober 2025.
“Rekaman tersebut diduga kuat berkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan cedera pada Macan Tutul Jawa,” kata dia.
Setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi lintas wilayah, penyidik memastikan bahwa lokasi utama perburuan berada di wilayah Purwakarta.
Atas dasar itu, penanganan perkara resmi dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk proses penyidikan lanjutan.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perburuan tanpa izin dan membawa senjata api ke dalam kawasan hutan negara.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan kawasan konservasi Gunung Sanggabuana yang dikelola melalui kerja sama Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat–Banten dengan Sanggabuana Conservation Foundation.
Pemanfaatan teknologi kamera trap dinilai efektif tidak hanya untuk pemantauan satwa, tetapi juga sebagai alat bukti hukum dan sistem peringatan dini terhadap ancaman perburuan liar.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Polres Purwakarta, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku perburuan satwa dilindungi.
Sementara itu perwakilan SCF Bernard T. Wahyu Wayanta mengapresiasi atas kinerja Polres Karawang dalam penanganan kasus tersebut dan mempercayai soal penanganan kasus.
Dia mengungkapkan, pihaknya bersama Denharrahlat kostrad, Mekarbuana, Karawang dan BKSDA memfokuskan pencarian macan tutul yang terluka tersebut.
"Kalau ditemukan masih hidup kita akan menyerahkan ke BKSDA. Kalau kita temukan dalam keadaan tewas kami juga serahkan ke BKSDA untuk dilakukan nekropsi," kata dia. (*)