Pengacara Terdakwa Billie Kasus Aborsi Sebut Vonis Tak Cerminkan Asas Keadilan
January 29, 2026 12:38 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengacara terdakwa Billie Apta Naufal, Indra Sukma, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak mencerminkan asas keadilan.

Menurut Indra, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dinilai tidak seimbang dan menimbulkan tanda tanya besar. 

Dalam perkara tersebut, majelis hakim memvonis dua terdakwa, yakni Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap, bersalah melanggar Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian.

Namun, vonis yang dijatuhkan terhadap keduanya dinilai sangat berbeda. 

Billie Apta Naufal divonis empat bulan penjara dan wajib menjalani hukuman badan di lembaga pemasyarakatan. 

Sementara itu, Putri Linni Febrina Harahap dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan, sehingga tidak perlu menjalani hukuman badan.

“Padahal pasalnya sama, tetapi klien kami dipenjara sementara Putri dibebaskan. Ini jelas tidak mencerminkan asas keadilan,” kata Indra Sukma, Rabu (28/1/2026), di PN Tanjungkarang.

Indra menilai majelis hakim mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan. 

Ia menyebut bahwa meskipun dalam perkara sebelumnya Putri berstatus sebagai korban, dalam perkara ini Putri bukan lagi korban.

“Kenapa pertimbangan itu tetap digunakan untuk memberikan keistimewaan?” ujarnya.

Ia juga menilai pertimbangan majelis hakim tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan. 

Menurutnya, hakim telah mencampuradukkan dua konteks hukum yang berbeda. 

Kontroversi semakin tajam setelah dakwaan aborsi digugurkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri dengan hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). 

Namun, majelis hakim menggugurkan dakwaan tersebut dan hanya menerapkan Pasal 181 KUHP, sehingga ancaman hukuman menjadi jauh lebih ringan.

“Publik menilai langkah tersebut tidak sebanding dengan tuntutan awal,” kata Indra.

Atas putusan tersebut, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk mempertimbangkan upaya banding hingga pendekatan restorative justice (RJ). Indra menegaskan kliennya telah mendapatkan perlakuan yang tidak adil.

“Kami juga mempertanyakan kemungkinan adanya keistimewaan dalam perkara ini, mengingat latar belakang keluarga Putri sebagai anak anggota kepolisian,” ujarnya.

Indra menilai putusan majelis hakim belum menjawab rasa keadilan pihak pelapor dan menambah sorotan publik terhadap vonis PN Tanjungkarang.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Chandra Rizki menyatakan keberatan atas vonis tersebut dan memastikan pihaknya akan mengajukan banding.

“Kami menilai hukuman terhadap Putri tidak proporsional,” kata Chandra.

Menurut JPU, peran Putri justru lebih dominan sebagaimana tertuang dalam tuntutan awal. “Putusan hakim tidak mencerminkan konstruksi perkara,” ujarnya.

Adapun Hakim Ketua Eva Susiana menjelaskan bahwa kondisi psikologis Putri yang mengalami trauma berat menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam pertimbangan putusan.

“Trauma berat menjadi faktor yang meringankan bagi Putri,” kata Eva.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.