TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Kepolisian Resor Pasangkayu menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Bulubonggu, Kabupaten Pasangkayu, yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.
Kasat Reserse Kriminal Polres Pasangkayu saat itu, Iptu Rully Marwan, mengatakan hingga kini tidak ada laporan maupun pengaduan resmi dari korban atau pihak keluarga, meskipun peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah hukum Pasangkayu.
“Belum ada laporan resmi yang masuk ke Polres Pasangkayu,” kata Rully saat dikonfirmasi, Kamis, (29/1/2026)
Baca juga: Ini Perbedaan Pasal Tentang Pembelaan Diri pada KUHP Lama dan KUHP Baru
Baca juga: Dicecar DPR Soal Kasus Suami Bela Istri Lawan Jambret, Kapolres Sleman Terbata-bata Jawab KUHP
Meski demikian, kepolisian membuka kesempatan bagi korban untuk melapor agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu yang baru, Iptu Eru Riski, melalui Humas Polres Pasangkayu, menyatakan penanganan perkara tersebut berada di luar kewenangan Polres Pasangkayu.
Menurut dia, kasus itu ditangani Polres Mamuju Tengah karena terduga pelaku merupakan personel Polres Mateng.
“Penanganan berada di Polres Mamuju Tengah karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Mateng,” ujarnya.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah lapangan desa dan disaksikan sejumlah warga.
Korban dilaporkan mengalami luka di bagian pelipis kiri dan bibir kiri atas akibat dugaan pemukulan.
Insiden ini disebut bermula dari persoalan mobil rental yang ditarik kolektor saat korban bersama Sekretaris Desa Bulubonggu melakukan perjalanan ke Kota Palu pada 17 Agustus 2025. (*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan