TRIBUNJAKARTA.COM - Masyarakat peduli kesehatan yang tergabung dalam Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggeruduk Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Jalan Wahidin, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026) pagi.
Selain menggelar aksi, perwakilan FAKTA Indonesia mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto lantaran tak kunjung menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo menjelaskan, somasi tersebut disampaikan karena tenggat penerapan cukai MBDK yang seharusnya berlaku paling lambat 24 Januari 2026 kembali terlewat tanpa kejelasan kebijakan.
“Hari ini kami memperingatkan Menteri Keuangan karena jatuh tempo pencukaian MBDK sudah lewat. Penundaan ini sudah terjadi sejak 2022, 2023, 2024, 2025, dan sekarang 2026 kembali ditunda,” ujar Ari di depan Kantor Kemenkeu.
Ari menilai penundaan berkepanjangan tersebut memunculkan dugaan adanya intervensi industri yang lebih mengedepankan kepentingan ekonomi dibanding keselamatan masyarakat.
Menurutnya, konsumsi minuman berpemanis berkontribusi besar terhadap meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes.
“Saya khawatir ada intervensi industri karena ini menguntungkan mereka, tapi korbannya rakyat.
Padahal Presiden punya cita-cita mendorong generasi emas. Kalau generasi sekarang dirusak minuman berpemanis, dampaknya sangat besar,” tegasnya.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menambahkan somasi yang dilayangkan merupakan langkah awal sebelum menempuh gugatan hukum.
Dalam somasi pertama, FAKTA Indonesia memberikan waktu 14 hari kepada Presiden dan Kementerian Keuangan RI untuk menetapkan cukai MBDK.
“Jika tidak direspons, kami akan melanjutkan somasi kedua dengan tambahan waktu tujuh hari. Setelah itu, kami akan menggugat pemerintah melalui mekanisme perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajiban konstitusional melindungi hak kesehatan warga negara,” kata Azas.
Sementara itu, salah satu penggugat cukai MBDK, Hotmarina Harahap, menegaskan penerapan cukai MBDK merupakan langkah mendesak karena berkaitan langsung dengan hak atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi.
Ia pun menyinggung Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dimana negara tidak hanya berkewajiban menyediakan layanan kesehatan tetapi juga berkewajiban melakukan pencegahan terhadap risiko kesehatan publik.
Ia menyebut konsumsi minuman berpemanis telah menjadi kebiasaan sehari-hari masyarakat dan perlu dikendalikan secara sistematis melalui kebijakan negara.
“Hak atas kesehatan itu bukan hanya tertulis di Undang-Undang Dasar, tetapi harus diperjuangkan. Hampir semua orang mengonsumsi minuman berpemanis, sering kali tanpa sadar dampaknya,” ujarnya.
Menurut Hotmarina, cukai MBDK bukan semata kebijakan fiskal, melainkan instrumen perlindungan kesehatan publik yang harus dibarengi dengan kebijakan pendukung lainnya, seperti pelabelan peringatan kesehatan, pembatasan iklan, serta pengendalian promosi produk berpemanis.
Ia juga menyoroti beban ganda yang ditimbulkan akibat penyakit akibat konsumsi gula berlebih, mulai dari penderitaan fisik hingga tekanan finansial dan mental dalam keluarga.
“Kalau sakit, yang terkuras bukan hanya tenaga, tapi juga keuangan dan mental. Kalau itu bisa dicegah dengan memilih lebih sehat, kenapa tidak?” tuturnya.