Andar Amin Harahap Ambil Formulir Calon Ketua Golkar Sumatera Utara
January 29, 2026 04:54 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Andar Amin Harahap resmi mengambil formulir pendaftaran bakal calon Ketua Golkar Sumut, Kamis (29/1/2026).

Pengambilan formulir pendaftaran diwakilkan oleh kepada Sekretaris DPD Golkar Paluta, Mularotua Siregar. 


Mulatorua tampak didampingi Mantan Ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba dan sejumlah tim sukses Andar Amin Harahap.

Mereka lalu mengambil formulir pendaftaran di kantor Golkar Sumut, jalan Wahid Hasyim Medan. 

"Kami terima pengembalian formulir nantinya pada Jumat 30 Januari 2026 paling lama pukul 21.00 Wib," kata Ketua Steering Committee Musda XI Golkar Sumut Syamsul Qamar didampingi Sekretaris SC, Muhammad Asril. 

Musda XI Golkar Sumut Tahun 2026 akan resmi dibuka pada 1 Februari 2026 di Hote JW Mariott Medan.

Sejauh ini, Andar Amin merupakan calon dengan dukungan 30 DPD Golkar tingkat daerah di Sumut. 

Untuk maju sebagai calon ketua Golkar Sumut, ada 10 persyaratan yang mesti dipenuhi. 

Pertama, calon ketua Golkar Sumut aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota.

Kemudian berpendidikan minimal sarjana dan memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT) dibuktikan sertifikat penghargaan atau sejenisnya.

"Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas yang dibuktikan dengan sertifikat penghargaan atau sejenisnya.Tidak pernah terlibat G-30 S/PKI yang dibuktikan dengan surat pernyataan diri bermaterai," ujar Syamsul. 

Selain itu, calon ketua Golkar juga harus menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan didirikan di tingkatannya. 

Persyaratan mutlak calon ketua Golkar Sumut selanjutnya adalah mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara. 

"Untuk pemilik suara itu ada 39, yakni pengurus Golkar tingkat Kabupaten dan Kota, DPP Golkar, DPD Golkar Sumut, organisasi yang didirikan partai, organisasi pendiri partai, organisasi sayap partai dan badan pertimbangan partai," tambah Syamsul. 

Apabila terdapat bakal calon yang akan maju sebagai calon Ketua, tetapi tidak memenuhi kriteria persyaratan, seorang calon harus mendapatkan persetujuan dari ketua umum Golkar Sumut. 

Namun, hal itu tidak berlaku pada minimal syarat dukungan yang wajib diserahkan calon ketua Golkar Sumut. 

"Dalam hal diskresi dari DPP Golkar, itu misal tidak memenuhi syarat belum cukup menjadi
pengurus selama 5 tahun, padahal itu persyaratan, jika kemudian ada surat dari DPP Golkar agar bisa tetap maju, ya bisa," jelas Syamsul. 

"Untuk syarat dukungan 30 persen suara, ini mutlak harus diberikan calon ketua Golkar Sumut berupa surat dukungan tertulis dari pemilik suara, bukan dari DPP Golkar,begitu ," lanjutnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Ikuti ju ga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.