Sidang 1 Kg Sabu yang Melibatkan Oknum Polisi, Jaksa Tiga Kali tak Mampu Hadirkan Saksi
January 29, 2026 04:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang melibatkan terdakwa oknum polisi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. 

Sidang yang digelar pada, Senin (26/1/2026) jaksa penuntut umum (JPU), Paulus Meliala tidak dapat menghadirkan saksi pada kesempatan sidang hingga tiga kali, meski sudah diperintahkan majelis hakim. 

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean yang membuka sidang. 

Karena tidak ada yang dihadirkan jaksa, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa pada Senin (2/2/2026) mendatang.

Humas PN Binjai, Ulwan Maluf menjelaskan, sidang tetap dilanjutkan agenda selanjutnya meski JPU tidak dapat hadirkan saksi. 

Hal Itu, menurut Ulwan mengacu pada KUHAP baru.

"Disebutkan bahwa penuntut umum dua kali diberi kesempatan. Dua kali tidak dapat hadirkan saksi, maka tidak diberi lagi haknya," ujar Ulwan, Kamis (29/1/2026).

Lanjut Ukwan, ada dua saksi yang tidak dapat dihadirkan jaksa. Keduanya berinisial EA dan FIT, yang diduga wanita hiburan malam atau lady companion (LC).

Keduanya disebut sebagai saksi dan diambil keterangannya oleh penyidik.

Namun hingga tiga kali sidang berjalan, kedua saksi tersebut tidak dapat dihadirkan jaksa.

Namun demikian, Ulwan menambahkan, saksi yang tidak dapat hadir ini dapat dihadirkan jika memang dibutuhkan pada jelang agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Itupun tergantung kebutuhan majelis hakim jika merasa diperlukan.

"Diberikan lagi (kesempatan) saat terakhir sebelum tuntutan, apabila majelis hakim merasa perlu," ucap Ulwan. 

Disinggung siapa saksi yang tidak dapat dihadirkan, Ulwan tidak dapat membeberkan secara utuh. 

"Sudah diperintahkan kemarin (kepada penuntut umum untuk hadirkan saksi)," kata Ulwan. 

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing tidak dapat menjelaskan alasan dan kendala saksi yang diperintahkan majelis hakim hingga kini absen atau belum dapat dihadirkan. 

"Menurut Kasi Pidum, tiga orang saksi yang hadir sudah cukup menerangkan perbuatan para terdakwa dan cuma satu terdakwa mengajukan saksi meringankan," ujar Ulwan. 

Dilihat dari website PN Binjai, ketiga saksi dimaksud adalah, Suparman, Ogi Bimo dan Riki Muliawan Saputra. 

Dalam keterangan Riki, saksi yang merupakan pemilik warung tempat Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut kumpul membeberkan, keterlibatan oknum polisi lain dalam penyerahan barang bukti satu kilogram sabu. 

Saksi melihat oknum polisi lain berinisial AH ada membawa paper bag warna cokelat yang tidak diketahui apa isi dalamnya. Terduga oknum AH itu menyerahkan paper bag tersebut kepada terdakwa Erin.

Dicecar kepada saksi soal kegiatan terdakwa Erin dalam peredaran narkotika, saksi tidak pernah mendengar. Sementara, hubungan saksi dengan terdakwa Erin adalah ipar.

"Si AH yang antar paper bag warna cokelat, di situ semua anggota Polda (saat antarkan paper bag)," ujar saksi.

"Erin ini adik ipar, kegiatannya duduk situ (warung saksi), ngumpul sama kawannya, lalu kadang dia jemput anaknya pulang sekolah," sambungnya.

Saksi ingat persis oknum polisi AH yang mengantarkan paper bag tersebut pada malam hari sebelum peristiwa penangkapan yang dilakukan Polres Binjai di Kecamatan Binjai Timur. 

Oknum AH datang dengan mengendarai Honda Scoopy warna abu-abu dan mengenakan kaus warna hitam.

"Aku gak tau isinya apa, Erin yang menerima, diserahkan hari Kamis (2/10/2025) sekitar jam 9 malam, datang naik kereta si AH sendiri," bebernya.

Menurutnya, kabar Erin ditangkap diketahui pada Sabtu (4/10/2025). Oknum polisi lain yang membeberkan hal tersebut di kediaman kakak Erina, Jalan Bromo, Medan.

"Terkejut kami, tim dia gak ada kena tangkap, cuma dia sendiri aja. Ditawarkan uang Rp 900 juta untuk menerima hukuman dan menutupi supaya yang lain tidak kena," kata Riki. 

Sebelum bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut, kata saksi, Erin berdinas pada Satuan Brimob yang bermarkas di Jalan Wahid Hasyim, Medan. 

"Baru lima bulan pindah ke Polda," sambungnya.

Terkait tawaran uang itu, menurut saksi, keluarga Erina menolak. 

"Istrinya menolak dan akan mengungkapkan semua," bebernya.

Pasca Erina diciduk, warung saksi yang beralamat di Jalan Bromo, Medan, tidak pernah lagi ditongkrongi oleh personel Unit III Ditresnarkoba Polda Sumut. 

"AH sering dia datang, hubungannya kawan kerja di Polda, sama-sama anggota Polri. Setelah kejadian, (oknum polisi) AH tidak pernah lagi datang," ucapnya. 

Keempat terdakwa masing-masing atas nama Gilang Pratama, Ngatimen, Abdur Rahim dan Erina Sitapura. 

Ngatimen disebut pecatan dari personel Brimob dan Erina Sitapura saat terjadi penangkapan masih berstatus anggota Polri aktif yang berdinas pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Keempatnya didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal (132) ayat (1) UU RI No 35/2009.


Sabu 1 kilogram itu dibungkus dalam paper bag warna cokelat yang kini tercatat sebagai barang bukti dalam dakwaan jaksa.

(cr23/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.