TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus memperkuat perannya dalam mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi dengan instansi terkait di daerah yang digelar di Metro Park View Hotel, Kamis (29/01).
Mengusung tema “Sinergi dan Penguatan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah”, kegiatan ini dihadiri Kepala Dispermasdes Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, dalam sambutannya mengawali dengan mengapresiasi raihan penghargaan Peringkat II Penganugerahan Legislasi Awards Kantor Wilayah Kementerian Hukum Golongan II Tahun 2025.
Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas layanan di bidang legislasi daerah.
“Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan instrumen utama penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk membantu pemerintah daerah dan DPRD agar regulasi yang dihasilkan berkualitas, harmonis, dan implementatif,” tegas Heni.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Kanwil Kemenkum Jawa Tengah telah menerima 2.094 permohonan harmonisasi Raperda dan Raperkada dari 36 kabupaten/kota termasuk Provinsi Jawa Tengah, yang seluruhnya telah diselesaikan dengan terbitnya surat selesai harmonisasi.
Menurutnya, capaian ini tidak terlepas dari kolaborasi yang solid dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Heni menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Khususnya pada tahapan perencanaan, penyusunan, hingga harmonisasi.
Ia juga mendorong agar pelaksanaan harmonisasi yang telah ditetapkan maksimal lima hari kerja tidak lagi menjadi kendala.
“Kanwil benar-benar bersifat memfasilitasi. Harapannya ke depan bisa zero pengembalian dan 100 persen rancangan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Heni turut menyoroti pentingnya tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi Perda maupun Perkada.
Menurutnya, responsivitas pemerintah daerah terhadap hasil evaluasi akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja, termasuk dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Ia menyampaikan bahwa pada penilaian IRH tahun 2025, 33 pemerintah daerah meraih nilai AA (istimewa) dan 3 pemerintah daerah memperoleh nilai A (sangat baik).
Sementara itu, laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati.
Ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor, menyamakan persepsi terkait mekanisme pembentukan produk hukum daerah, serta mendorong keterlibatan Kanwil Kemenkum sejak tahap perencanaan Raperda dan Raperkada.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Biro Hukum, Haerudin, menyampaikan materi terkait kajian produk hukum daerah melalui analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyuningsih, memaparkan materi mengenai pengawasan produk hukum daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, pemerintah daerah, dan DPRD untuk terus bersinergi dalam menghadirkan regulasi daerah yang tertib, taat asas, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat Jawa Tengah. (***)