Alimuddin Warga Kampung Empat  Tarakan Klaim, Lahan Relokasi PKL Buah Musiman Miliknya, Masih PTSL
January 29, 2026 06:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Pasca tinjauan DPRD Tarakan ke lokasi rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) buah musiman di sekitar Gedung Tennis Indoor, Tarakan Kalimantan Utar muncul klaim bahwa lahan yang akan digunakan buat relokasi PKL milik warga.

Seorang warga Kampung 4, Alimuddin, mengaku memiliki lahan di sisi kiri Gedung Tennis iIdoor Tarakan yang disebut-sebut akan digunakan sebagai lokasi relokasi sementara PKL buah musiman.

Alimuddin mengatakan, lahan tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari warga dan telah diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Lahan ini saya beli dari warga, ada kwitansinya. Saya juga mengajukan PTSL lewat kelurahan,” ujar Alimuddin.

Baca juga: Imbauan Relokasi PKL Sejak 5 Desember 2025, Mika Barung: Di Ujung Sana Pernah Terjadi Kecelakaan

Warga berdomisili di Kampung 4 RT 1 ini menjelaskan, pengajuan PTSL tersebut dilakukan sekitar tahun 2017, bersamaan dengan program nasional pendaftaran tanah.

“Sekitar 2017, waktu zamannya Pak Jokowi. Kami ajukan bersama pihak kelurahan,” kata Alimuddin.

Menurut Alimuddin, sebelumnya pernah ada pernyataan  lahan tersebut milik Pemkot Tarakan Namun, ia menilai klaim tersebut belum pernah dibuktikan secara jelas.

“Waktu itu ada yang bilang tanahnya Pemkot Tarakan, tapi tidak ada bukti. Itu hanya pengakuan saja,” ungkapnya.

Ia menyebut luas lahan yang diklaimnya kurang lebih 6 x 40 meter. Selain dirinya, terdapat pula beberapa warga lain yang memiliki kapling di kawasan tersebut.

Baca juga: Breaking News- DPRD Tarakan Turun Lapangan, Minta Relokasi PKL Buah Musiman Ditunda, Ini Alasannya 

“Bukan cuma saya. Ada beberapa orang juga di situ, cuma di PTSL ini saya yang tampil atas nama,” jelasnya.

Terkait status lahan, Alimuddin mengatakan hingga kini masih dalam bentuk PTSL dan belum naik ke sertifikat hak milik karena masih menunggu proses lanjutan.

“Statusnya PTSL, belum naik ke sertifikat. Belum bisa karena masih ada tahapan,” ujarnya.

Alimuddin juga mengungkapkan, pihak pemerintah melalui kelurahan sempat meminta dirinya menjadi saksi batas untuk pengajuan lahan milik pemerintah.

“Mereka minta saya tanda tangan sebagai saksi batas. Karena saya merasa punya, saya tanda tangan saja,” katanya.

Terkait rencana relokasi PKL buah musiman ke lokasi tersebut, Alimuddin mengaku baru mengetahuinya beberapa hari terakhir dan belum pernah diajak musyawarah secara resmi.

LOKASI RELOKASI - Tampak rombongan Ketua DPRD Tarakan dan Komisi 1 bersama pihak kecamatan dan kelurahan serta semua OPD terkait saat tinjau lokasi relokasi, Selasa (27/1/2026).
LOKASI RELOKASI - Tampak rombongan Ketua DPRD Tarakan dan Komisi 1 bersama pihak kecamatan dan kelurahan serta semua OPD terkait saat tinjau lokasi relokasi, Selasa (27/1/2026). (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

Meski demikian, ia mengaku tidak keberatan jika lahannya digunakan, asalkan ada kejelasan dan mekanisme yang disepakati bersama.

“Kalau dipakai, ya harus dimusyawarahkan dulu. Soal sewa atau kompensasi bagaimana, itu pemerintah yang atur,” katanya.

Ia berharap persoalan status lahan dapat diselesaikan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan konflik baru, baik bagi warga maupun pedagang buah musiman.

“Pembuktiannya nanti di BPN. Kita cari jalan tengah yang baik,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.