TRIBUNJATIM.COM - Ayah dihabisi nyawanya oleh anak kandungnya berusia 16 tahun yang merupakan pelajar SMA setelah mengalami mimpi buruk.
Anak itu menusuk ayahnya sendiri hingga meninggal.
Hal itu disebabkan karena rasa sakit hati sang anak kepada korban yang disebut kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap ibu pelaku serta bersikap kasar kepada anak.
Sang anak juga disebut mengalami tekanan psikis akibat KDRT yang dilakukan oleh korban.
Baca juga: Suami Nekat KDRT usai Emosi Lihat Chat Istrinya dengan Pria Lain, Penjelasan Tak Didengar
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengungkapkan peristiwa itu terjadi di Perumahan Dinas Peruri, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Rabu (28/1/2026) dini hari.
"Mendapatkan laporan itu pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian lalu membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. Namun korban meninggal dunia saat mendapatkan penanganan, kami juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi," kata dia.
Wildan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat dugaan latar belakang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami ibu dan anak dalam keluarga tersebut.
“Motif sementara yang kami dalami mengarah pada adanya tekanan psikis yang dialami anak. Dugaan awal, korban kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga serta bersikap kasar terhadap anak,” kata Ipda Cep Wildan, Rabu (28/1/2026).
Wildan menjelaskan dari hasil pemeriksaan peristiwa penusukan sendiri terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku diduga terbangun dari tidurnya setelah mengalami mimpi buruk yang melibatkan ayah dan ibunya.
Dalam kondisi emosi dan ketakutan, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan mendatangi kamar korban yang sedang tertidur.
Korban mengalami luka serius di bagian wajah, leher, dada, hingga kaki.
Meski sempat keluar kamar untuk meminta pertolongan, korban akhirnya terjatuh di depan rumah sebelum dilarikan ke RS Primaya Karawang untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, terduga pelaku diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Wildan menambahkan, karena pelaku masih berstatus anak, penanganan perkara akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pendamping hukum, serta psikolog untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
“Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Proses hukum tetap berjalan, namun aspek perlindungan dan pendampingan menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Sementara itu Tribun Jabar telah berusaha mencoba untuk ke TKP di kawasan Rumah Dinas Perusahaan Peruri.
Namun sayangnya, tidak mendapatkan izin dari petugas keamanan perumahan dengan alasan duka dan masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Mohon maaf ya pak belum bisa, karena memang masih berduka dan juga masih penyelidikan dari kepolisian. Mohon pengertiannya," kata salah satu petugas. (*)
Dilansir dari Bagian Hukum SETDA Kabupaten Sukoharjo, perlindungan anak mencakup pemberian jaminan secara menyeluruh terhadap hak-hak mereka dan upaya untuk melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan ini diberikan melalui kerangka hukum positif atau UU yang mengatur hak dan kesejahteraan anak-anak.
Tujuan utama dari perlindungan anak adalah memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat sesuai dengan martabat dan hak asasi manusia. Berikut beberapa UU yang mengatur tentang perlindungan anak:
1. Undang -- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum.
Bentuk --bentuk perlindungan hukum menurut UU No 39 Tahun 1999 tertuang dalam:
> Pasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara.
> Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan.
> Pasal 64 bahwa Setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya, yang dapat mengganggu kesehatan fisik, moral, dan kehidupan sosial.
> Pasal 65 bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, kegiatan eksploitasi dan berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
> Pasal 66 berbunyi bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan kebebasan dan perlakuan secara manusiawi, berhak mendapatkan bantuan hukum secara efektif, apabila berhadapan dengan hukum , berhak mendapatkan perlakuan khusus, apabila tersandung pidana dan berhak untuk memperoleh keadilan dalam pengadilan Anak.
2. Undang- Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT
Pasal 5 UU ini berisi tentang pelarangan atas kekerasan rumah tangga, baik kekerasan fisik maupun psikis serta penelantaran dalam rumah tangga. Bentuk perlindungan terhadap anak yaitu:
> Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara fisik, adalah penyiksaan, penganiayaan serta pemukulan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang mengakibatkan luka fisik atau meninggalnya anak.
> Bentuk Perlindungan Hukum terhadap kekerasan anak secara psikis, seperti penghardikan, memperlihatkan gambar berbau pornografi.
> Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara seksual adalah kekerasan berupa perlakuan kontak seksual baik secara langsung maupun tidak langsung.
> Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara sosial meliputi penelantaran anak dan eksploitasi anak.
3. Undang -- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Bentuk perlindungan anak berdasarkan UU perlindungan anak tertulis dalam:
> Pasal 13 ayat 1, bahwa selama anak dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, penelantaran dan diskriminasi dan ketidakadilan.
> Pasal 15, bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.
> Pasal 16 ayat:
(1) bahwa Anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Anak juga wajib memperoleh kebebasan
(3) Tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.
Dari UU ini, didapatkan bahwa anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Dengan eprtimbangan bahwa anak adalah harapan bangsa yang menentukan masa depan Negara. Upaya perlindungan anak bersifat sangat penting dan dimulai saat masih janin sampai berusia 18 tahun.
4. Perlindungan Hukum Secara Preventif
Perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi warganya. Masyarakat diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat mereka sehingga dapat mencegah timbulnya masalah hukum. Dalam konteks perlindungan hukum terhadap anak, fokusnya adalah pencegahan sebelum terjadinya permasalahan hukum.
Banyak kasus yang menjadikan anak sebagai korban kekerasan di dalam lingkungan keluarga karena kedudukannya yang lemah secara sosial dan hukum. Anak sering kali menjadi target penyalahgunaan emosi oleh orang tua. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di dalam lingkup keluarga.
5. Perlindungan Hukum Secara Represif
Perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh undang-undang kepada warganya. Undang-undang yang telah dijelaskan di atas merupakan contoh dari perlindungan hukum secara represif.