Terbukti Bersalah, Muhammad Azril Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Kericuhan Demo
January 29, 2026 08:42 PM

- Majelis hakim Pengadilan Negeri menyatakan Muhammad Azril terbukti bersalah dalam kasus kericuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar pada hari ini.

Dalam amar putusan, hakim menilai bahwa Muhammad Azril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan saat aksi demonstrasi berlangsung.

Perbuatan tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan masyarakat dan aparat keamanan di lokasi kejadian.

Program: Tribunnews Update
Editor Video: Ardrianto Satrio
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Dwi Putra Kesuma

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.