Macan Tutul Jawa () di gunung Sanggabuana yang terekam kamera berjalan dengan kondisi pincang ditakutkan memiliki harapan hidup pendek.
Hal ini pun menjadi perhatian serius Resimen Latihan Tempur (Menlatpur) Kostrad yang selama ini menjaga kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana sebagai daerah latihan.
Dansattar Menlatpur Kostrad Letkol Inf Wisnu Broto menyampaikan hal tersebut dalam rilis di Mapolres Karawang, Rabu (28/1/2026) malam.
Ia menuturkan, pihaknya bersama Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) telah intens melakukan penelitian dan perlindungan satwa langka atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
"Sejak tahun 2023 kami bersama SCF, atas arahan Bapak Jenderal Maruli, memang kerap melakukan kegiatan penelitian, pendataan satwa dilindungi, dan juga melakukan upaya pemeliharaan, dan kita konsen melestarikan kawasan hutan Karawang seluas 500-an hektare. Dengan adanya peristiwa ini, tentu menjadi peristiwa yang harus ditindak tegas dengan proses hukum," kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan, pihaknya telah memasang 40 camera trap di 20 titik kawasan hutan Sanggabuana sejak tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan satwa langka.
"Bapak Maruli juga sudah melakukan pelepasliaran beberapa satwa langka yang berhasil kami evakuasi dan dipulihkan BBKSDA sejak tahun lalu, dan kami sudah memasang 40 kamera trap sejak tahun lalu, dilaporkan secara real time kepada bapak Kasad," tuturnya.
Insiden pincangnya macan tutul jawa ini menjadi perhatian khusus Kostrad, mengingat peristiwa tersebut terjadi di wilayah yang menjadi daerah latihan TNI AD.
"Terkait upaya pelestarian kami di gunung Sanggabuana kami laporkan secara real time kapada Bapak Kasad, terkait macan tutul jawa yang terluka ini, juga menjadi perhatian. Beliau (Kasad) memerintahkan kami agar pelaku dikejar dan diproses hukum," imbuhnya.
Untuk merespons hal ini, Kostrad membagi personel ke dalam dua tim. Satu tim bergerak menyisir hutan untuk mengevakuasi macan tutul tersebut, baik dalam kondisi hidup maupun mati. Sementara tim lainnya fokus mengawal proses hukum.
"Jadi terkait peristiwa ini kami bagi 2 tim, jadi ada yang bergerak melakukan proses pelaporan, dan yang bergerak di kawasan hutan untuk mengevakuasi macan tutul itu, hidup atau mati," ungkap Wisnu.
Ia berharap ketegasan hukum dalam kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak melakukan perburuan liar di kawasan hutan.
"Kami harapkan dengan adanya proses hukum ini menjadi bahan edukasi bagi semua masyarakat yang nekat melakukan perburuan ilegal," tegasnya.
Peluang Hidup Macan Tutul Disebut Tipis
Di sisi lain, Pembina Yayasan Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) Bernard Triwinarta Wahyu Wiryanta menyatakan, pihaknya kini fokus mencari keberadaan macan tutul tersebut. Namun, secara teori, ia mengkhawatirkan kondisi satwa tersebut.
"Untuk proses hukum kita serahkan kepada pihak kepolisian, sedangkan kita akan fokus melakukan pencarian di hutan, karena secara teori 95 persen kemungkinan macan tersebut sudah tidak bernyawa," ungkap Bernard.
Pernyataan Bernard didasari pada fakta bahwa macan tutul yang terluka akan kehilangan kemampuan berburu, yang merupakan satu-satunya cara untuk bertahan hidup di alam liar.
"Saat ditemukan terpantau dalam kamera kondisi tubuhnya sudah kurus, karena secara teori, kemungkinan dengan kondisi seperti itu, macan tutul sudah kehilangan kemampuan untuk berburu. Tapi kalau harapan saya bisa ditemukan masih hidup untuk direhabilitasi," ujarnya.
Bernard menekankan pentingnya menemukan macan tutul tersebut untuk memastikan penyebab pasti kondisinya.
"Jadi ini sangat penting, kalau masih hidup kita bisa obati dan rehabilitasi, dan kalaupun sudah mati bisa dilakukan nekropsi, jadi semacam otopsi bagi hewan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.







