- Sidang gugatan wanprestasi yang menyeret aktor Adly Fairuz kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Penundaan dilakukan lantaran kelengkapan administrasi belum rampung serta Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, usai sidang.
“Administrasi belum lengkap, jadi ditunda satu minggu. Mudah-mudahan ada hal yang baik dari klien kami dan dari pihak penggugat juga ke depannya,” ujar Andy Gultom kepada awak media.
Andy menjelaskan, agenda sidang hari ini sejatinya masih bersifat administratif. Namun karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, persidangan akhirnya harus digeser ke pekan depan.
“Agenda hari ini masih administratif. Berhubung Ketua Majelis berhalangan hadir, maka sidang ditunda untuk minggu depan,” jelasnya.
Terkait kehadiran Adly Fairuz dalam persidangan, Andy memastikan kliennya akan hadir jika memang dibutuhkan.
Namun untuk saat ini, kehadiran Adly belum diwajibkan.
“Oh pasti, nanti akan hadir. Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adlynya masih bekerja dulu. Ini masih legalitas antar kuasa hukum,” ungkap Andy.
Andy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada upaya mediasi secara kekeluargaan antara pihak Adly Fairuz dan penggugat dalam perkara wanprestasi tersebut.
“Belum, belum. Nanti kita upayakan yang terbaik lah,” katanya.
“Belum. Di sini enggak ada korban ya, pihak lawan atau penggugat. Rencananya nanti akan berdiskusi lebih lanjut dengan kuasa hukum penggugat,” ujarnya.
Untuk agenda sidang pekan depan, Andy menegaskan masih akan membahas legalitas kuasa hukum sebelum masuk ke tahapan berikutnya, seperti mediasi.
“Belum, ini masih legalitas kuasa hukum. Minggu depan agenda masih legalitas hukum,” pungkas Andy.
Diketahui, Adly Fairuz tengah menjadi sorotan setelah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan hampir Rp 5 miliar.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas pengembalian dana pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, mengungkapkan kliennya, Abdul Hadi, merasa tertipu setelah menyerahkan uang sebesar Rp 3,65 miliar agar anaknya bisa lolos seleksi Akpol pada tahun 2023 dan 2024.
Menurut Farly, sejak awal kliennya diyakinkan bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang disebut-sebut sebagai “Jenderal Ahmad”. (*)
Program: Tribunnews Update
Reporter: Fauzi Alamsyah
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman