- Mantan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026).
Pelaporan itu dilakukan tak lama setelah keduanya menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menilai laporan tersebut tidak terlepas dari kendali "Solo".
Lewat pelaporan itu, Khozinudin lantas menilai Eggi dan Damai sudah melepaskan diri dari kelompok Roy Cs dalam perkara ijazah Jokowi.
Pelaporan ini, buntut pernyataan dari Roy Suryo yang diduga menyamakan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan analogi 'tuyul' yang menemui 'Jin Ifrit'.
Meski terancam jeratan UU ITE, Roy Suryo tampak santai menanggapi laporan tersebut
Roy Suryo dan lima tersangka lain juga berencana melaporkan balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Eggi dan kuasa hukumnya Ellida Netty, beserta Damai, dinilai telah berbuat zalim kepada tersangka lainnya.
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Ardrianto Satrio
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Reynas Abdila