POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sektor pertambangan telah lama menjadi nadi perekonomian Provinsi Bangka Belitung. Di balik kontribusinya yang besar, muncul kebutuhan mendesak akan regulasi yang adil dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Isu inilah yang menjadi benang merah dalam Podcast Ruang Berdaya Bangka Pos, yang menghadirkan para pemangku kebijakan untuk berbicara terbuka soal masa depan pertambangan rakyat.
Dipandu Pemimpin Redaksi Bangka Pos, Ade Mayasanto, podcast tersebut menghadirkan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Reskiyansyah, bersama Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Imam Wahyudi.
Diskusi mengalir dari hulu ke hilir, mulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga urgensi pembentukan Peraturan Daerah Izin Pertambangan Rakyat (Perda IPR).
Baca juga: Bekisah Bapas Tanjungpandan, Dukung Deklarasi Sekolah Anti Bullying dan Kekerasan di SDN 44
Baca juga: Sekda Belitung Tegaskan Tidak Ada Pemotongan TPP ASN pada APBD 2026
Reskiyansyah mengungkapkan, inisiatif pembentukan Perda IPR lahir dari kebutuhan memberi ruang legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang.
"Kita coba menginisiasi memanfaatkan ruang, artinya ruang untuk rakyat berkegiatan dalam hal untuk melakukan kegiatan penambangan. Lalu Menteri ESDM pun menetapkan WPR, hal ini lah yang membuat Gubernur konsen untuk pertambangan," ujar Reskiyansyah, Kamis (29/1/2026).
Saat ini, tiga daerah telah resmi mengantongi izin WPR dari Kementerian ESDM. Kabupaten Bangka Selatan memiliki WPR seluas sekitar 703,44 hektare, Kabupaten Belitung Timur 932,06 hektare, dan Kabupaten Bangka Tengah menjadi yang terluas dengan 6.344,33 hektare.
Menurut Reskiyansyah, pemerintah daerah terus menyesuaikan regulasi agar implementasi kebijakan berjalan cepat namun tetap akurat.
Baca juga: Profil Kajari Sleman, Bambang Yunianto Terapkan RJ di Kasus Hogi Minaya, Disebut DPR Sok Pintar
"Kami mencoba menyesuaikan regulasi, jangan sampai ada yang keliru. Jadi 2026 insyaallah ini berjalan, kita masuk lagi ke tahap selanjutnya untuk proses-proses percepatan. Artinya kita mau cepat, cermat dan tepat. Artinya tidak ada hal-hal yang di kemudian hari, terjadi hal-hal yang keliru," jelasnya.
Sementara itu, tiga kabupaten lainnya masih dalam tahap pengajuan WPR. Kabupaten Bangka mengusulkan wilayah seluas sekitar 460,735 hektare, Bangka Barat 5.227,266 hektare, dan Belitung sekitar 1.209,5 hektare.
"Kita usulkan lagi ke Menteri ESDM, mudah-mudahan ditetapkan menjadi wilayah pertambang rakyat," ucapnya.
Tak hanya soal legalitas, aspek lingkungan menjadi perhatian utama dalam penyusunan Perda IPR.
Reskiyansyah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus memikirkan dampak jangka panjang.
"Kita harus berpandang ke depan juga ketika nambang jangan kita hanya berpikir pada saat ini, harus kita pikirkan setelah itu. Pentingnya aspek-aspek memenuhi aspek administrasi, aspek teknis, finansial, dan lingkungan. Ini empat aspek yang saling berkaitan, harus kita jaga bersama," tegasnya.
Dari sisi legislatif, Imam Wahyudi menilai Perda IPR sebagai payung hukum penting bagi masyarakat penambang.
Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan WPR-IPR berangkat dari tingkat desa hingga ke pemerintah pusat.
"Usulan WPR-IPR itu datangnya dari desa, ke kecamatan, ke Bupati, baru usulkan ke Gubernur. Gubernur menyampaikan ke Kementerian, maka kita harus bergegas juga membaca peluang bahwa di sana perlu ada kepastian hukum bagi teman-teman yang ingin menambang," ucap Imam Wahyudi.
DPRD Provinsi Bangka Belitung pun menargetkan pengesahan Perda IPR sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah, demi menciptakan rasa aman dan tertib di lapangan.
"Kita perlu ada kenyamanan dan kepastian bagi mereka. Perlu kita perketat regulasinya menyangkut tentang lingkungan yang sudah begitu parah, jadi pasca tambang pun menjadi bagian penting," ungkapnya. (riz)