Dokter Ratna Jalani Sidang Lanjutan di PN Pangkalpinang, Hakim Minta Saksi Baru dan Daftar Pasien
January 29, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026) terlihat dipenuhi pengunjung dan wartawan.

Udara terasa panas akibat ruangan yang sesak hingga majelis hakim sempat mengibas-ngibas tangan ke arah wajah. 

Di kursi terdakwa, dr Ratna Setia Asih duduk mengenakan jas putih dan masker. Ia terlihat membolak-balikan berkas di tangannya.

Ia sedang menjalani sidang perkara malapraktik terkait kematian pasien anak bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Sidang yang dimulai siang hari itu menghadirkan dua orang saksi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, yakni dr Della selaku direktur utama dan dr Muhammad Basri sebagai dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Dalam kesaksiannya, dr Della menjelaskan bahwa dr Ratna memang ditunjuk sebagai DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) dari korban yang berinisial AR. 

Ia menegaskan pernyataannya setelah menunjukkan SK yang ditandatangani oleh dr Ratna selaku spesialis anak dan satunya lagi dokter spesialis jantung.

"Dalam prosedur RSUD Depati Hamzah, memang tidak ada tertulis DPJP utama atau pendamping, namun cuma DPJP saja dan itu tertulis atas nama dr Ratna", ujarnya.

"Jadi kedua DPJP itu memiliki tanggung jawab yang sama seharusnya atas kondisi pasien", lanjut dr Della.

Sementara dr Muhammad Basri menjelaskan standar operasional prosedur rumah sakit terkait penanganan pasien. 

Menurutnya, setiap pasien yang datang ke IGD terlebih dahulu ditangani dokter jaga untuk dinilai kondisinya, lalu pemeriksaan lanjutan oleh DPJP tentang kelayakan masuk PICU atau tidak.

"Seorang pasien bisa atau tidak untuk dipindahkan ke PICU itu tergantung dari kondisi penilaian awal dari dokter jaga, lalu setelah dokter jaga melapor, dilanjutkan sesuai arahan DPJP", ujarnya.

Di lain sisi, terdakwa yang didampingi penasihat hukum terlihat lebih banyak diam dalam persidangan kali ini. Ia tidak mengajukan keberatan atas seluruh keterangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Jalannya sidang sempat terhenti sejenak setelah majelis hakim mendapati dua orang pengunjung yang ternyata merupakan saksi lain, namun belum mendapat giliran memberikan keterangan. Hakim meminta keduanya keluar dari ruang sidang sebelum pemeriksaan dilanjutkan.

Dari hasil persidangan, majelis hakim kemudian menetapkan saksi baru, yakni dr Indria selaku dokter yang berjaga saat korban diidentifikasi dalam kondisi tidak bernyawa. Saksi diharapkan hadir pada persidangan kamis, 5 Februari 2026 mendatang.

Hakim juga meminta untuk dibawakan bukti berupa daftar pasien yang ditangani rumah sakit selama periode perkara, termasuk daftar pasien yang ditangani dokter jaga pada waktu kejadian.

Didakwa Lalai hingga Menyebabkan Pasien Meninggal Dunia

Dalam perkara ini, terdakwa dr. Ratna Setia Asih Sp.A., M.Kes didakwa melakukan kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien berinisial AR.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 30 November 2024 hingga Minggu 1 Desember 2024 di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.

Terdakwa selaku Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) utama dinilai tidak menjalankan kewajiban secara cermat dan hati-hati, khususnya dalam menentukan penanganan lanjutan terhadap pasien yang sejak awal masuk kategori gawat darurat.

Meski telah mengetahui kondisi vital pasien yang menunjukkan bradikardi atau denyut jantung di bawah normal, pasien justru ditempatkan di ruang rawat inap anak Sakura, bukan langsung dirawat di ruang intensif PICU yang memiliki fasilitas pemantauan lebih ketat.

Selama penanganan, komunikasi terdakwa dengan dokter jaga dilakukan melalui pesan WhatsApp tanpa kehadiran langsung di rumah sakit, hingga akhirnya pasien mengalami penurunan kondisi dan dinyatakan meninggal dunia di ruang PICU RSUD Depati Hamzah.

Atas perbuatannya ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait kealpaan tenaga medis yang mengakibatkan kematian.

(Bangkapos.com/Kautsar Fakhri Nugraha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.