TRIBUNTORAJA.COM - Kepala desa di seluruh Indonesia, termasuk di Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kini dituntut lebih cermat dan berhati-hati dalam mengelola dana desa.
Pasalnya, Kejaksaan mulai memperketat pengawasan pengelolaan dana desa melalui sistem digital yang memungkinkan jaksa memantau langsung aktivitas keuangan desa.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa selama ini kepala desa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskedes).
Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ke depan, Siskedes akan terintegrasi dengan aplikasi Jaga Desa, sebuah platform yang memungkinkan jaksa melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jaksa bisa mengecek apa yang dipertanggungjawabkan dan ditulis oleh keuangan desa melalui sistem ini, dengan bantuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD yang kami bina akan membantu jaksa di kejaksaan negeri untuk memonitor penggunaan dana desa di masing-masing desa,” ujar Reda Manthovani saat kegiatan di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1/2026).
Menurut Reda, pengawasan ketat ini bertujuan mencegah penyimpangan dana desa sejak dini.
Melalui aplikasi Jaga Desa, jaksa dapat memantau aktivitas keuangan desa secara real time dan segera berkoordinasi jika ditemukan indikasi yang mencurigakan.
Untuk memastikan sistem berjalan efektif hingga ke tingkat desa, Kejaksaan akan mempercepat sosialisasi ke pemerintah desa.
Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) hingga ke tingkat kecamatan.
“Kami selalu berkoordinasi dengan Dinas PMD dan akan melakukan sosialisasi per kecamatan. Saya minta kejaksaan negeri turun langsung,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menilai kehadiran aplikasi Jaga Desa menjadi langkah mitigasi penting agar pengelolaan dana desa tidak bermasalah di kemudian hari.
“Selama ini kita sering mendengar di media ada kepala desa atau perangkat desa yang tersandung persoalan hukum terkait dana desa. Dengan sistem ini, hal-hal seperti itu bisa diminimalkan,” ujar Jufri Rahman.
Ia mengingatkan bahwa saat alokasi dana desa cenderung menurun, godaan untuk melakukan pelanggaran justru semakin besar.
Karena itu, sistem pengawasan dan pendampingan menjadi sangat krusial agar aparat desa tetap berjalan sesuai aturan.
“Perangkat desa akan berjalan sesuai rambu-rambu hukum. Ketika dana desa makin terbatas, peran pengawasan seperti ini menjadi sangat menentukan,” tambahnya.
Selain fungsi pengawasan anggaran, aplikasi Jaga Desa juga menyediakan ruang edukasi hukum. Aparat desa dapat berkonsultasi terkait pengelolaan keuangan yang sesuai ketentuan, sementara masyarakat diberikan akses untuk memantau dan melaporkan dugaan penyimpangan.
Dengan sistem ini, pengelolaan dana desa di wilayah Toraja diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan pemerintah desa maupun masyarakat.
Untuk diketahui, Tana Toraja memiliki 112 Lembang (desa) dan Toraja Utara memiliki 111 Lembang (desa).(faqih)