TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi relawan pendukung Prabowo-Gibran, Projo, menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum dan mengancam netralitas kepolisian.
Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Damanik, menegaskan pihaknya menolak usulan tersebut.
“Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Freddy menjelaskan, secara konstitusional peran Polri diatur dalam UUD 1945. Pasal 30 Ayat 4 menegaskan Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.
Menurutnya, pemindahan struktur Polri ke bawah kementerian harus didahului amandemen konstitusi.
“Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI,” tegas Freddy.
Ia menilai netralitas dan profesionalitas Polri akan terancam jika berada di bawah kementerian.
Freddy menambahkan, tantangan yang dihadapi Polri saat ini tidak tepat dijawab dengan perubahan kelembagaan. Yang diperlukan adalah penguatan fungsi dan pelayanan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penguatan dan perbaikan memang diperlukan. Banyak lembaga juga menghadapi tantangan serupa,” tandasnya.
Menurutnya, usulan tersebut tidak memiliki urgensi.
“Tujuan yang ingin dicapai lebih pada coba-coba,” kata Freddy.
Ia menilai rentang kendali Presiden atas Polri justru akan dijauhkan jika Polri berada di bawah kementerian, membuka peluang intervensi struktural terhadap fungsi keamanan.
Baca juga: Beda Gaya Serda Heri Purnomo, Awalnya Garang Intimidasi Penjual Es Gabus, Kini Cium Tangan Sudrajat
Wacana Polri di bawah kementerian mencuat dalam rapat Kapolri dengan Komisi II DPR pada 26 Januari lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak gagasan tersebut.
“Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, kedudukan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Wacana ini muncul pasca-Pilkada 2024, dipicu kritik atas dugaan keterlibatan aparat dalam politik praktis yang dijuluki “Partai Cokelat (Parcok)”.
Gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian berkembang di forum akademis dan politik, dengan usulan agar Polri masuk ke Kementerian Dalam Negeri atau bahkan diintegrasikan dengan TNI.
Secara historis, Polri pernah berada di bawah perdana menteri dan kementerian hingga 1961.
Pasca-reformasi 1998, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk menjaga independensi.
Kini, gagasan reformasi kelembagaan kembali digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun menuai penolakan dari sebagian anggota DPR, pemerintah, dan LSM.
Penolakan Projo dan Kapolri atas wacana Polri di bawah kementerian menegaskan pentingnya menjaga netralitas kepolisian. Publik kini menanti arah kebijakan pemerintah agar penegakan hukum tetap kuat tanpa menimbulkan masalah baru.