Perubahan Nama Purboyo: LDA Tegaskan Nama Pakubuwono XIV Hanya Berlaku untuk KTP, Bukan Tahta!
January 30, 2026 06:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Solo, Jawa Tengah, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penetapan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi SISKS Pakubuwono XIV.

Penetapan tersebut diputuskan pada Rabu (21/1/2026) dan telah memiliki kekuatan hukum di tingkat Pengadilan Negeri.

Permohonan perubahan identitas itu tercatat dalam register perkara dengan nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

Namun demikian, LDA menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak boleh dimaknai lebih jauh dari sekadar urusan administrasi kependudukan.

Baca juga: Kisruh Soal Dana Hibah Keraton Surakarta, PB XIV Purboyo Sebut Dana Masuk Rekening Pribadi PB XIII

LDA Hormati Putusan Pengadilan, Tapi Beri Penegasan

Ketua Eksekutif LDA Karaton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses peradilan yang telah berjalan.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersebut hanya berkaitan dengan perubahan nama dalam dokumen resmi negara, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Eddy, penetapan itu tunduk pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, sehingga tidak menyentuh ranah gelar maupun jabatan adat.

"Pergantian nama tidak berkaitan dengan gelar maupun jabatan.

Ini semata-mata perubahan nama dari yang sebelumnya tercatat sebagai KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis (29/1/2026).

DRAMA KERATON SURAKARTA -
DRAMA KERATON SURAKARTA - Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Solo, Jawa Tengah, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penetapan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi SISKS Pakubuwono XIV (Kolase TribunTrends/Istimewa)

Soal Penulisan Nama: Angka Romawi Diminta Diabaikan

Eddy juga menyoroti aspek penting terkait penulisan nama yang ditetapkan oleh pengadilan.

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pengajuan ulang permohonan pergantian nama, mengingat permohonan sebelumnya pernah ditolak, maka penggunaan penulisan dengan angka Romawi harus diabaikan.

Menurutnya, fakta hukum menunjukkan adanya perbedaan yang jelas antara penulisan dengan huruf dan angka Romawi.

"Fakta hukum menunjukkan penetapan yang dikabulkan adalah Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan penulisan huruf, bukan angka Romawi," ungkap dia.

Pernyataan ini menjadi penekanan penting di tengah polemik publik terkait penyebutan gelar dan identitas tersebut.

Baca juga: PB XIV Purboyo Santai Dana Hibah Keraton Solo Ditahan Pemerintah: Diturunkan atau Nggak Terserah

LDA Surati Dukcapil Solo, Proses Lanjutan Diminta Dihentikan

Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo.

Surat tersebut berisi permintaan agar Dukcapil tidak melanjutkan proses administrasi lebih jauh.

Langkah ini diambil karena LDA saat ini tengah menempuh upaya hukum terhadap penetapan Pengadilan Negeri Solo tersebut.

Penetapan Dinilai Belum Inkracht

Eddy juga menegaskan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Solo belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Oleh karena itu, seluruh proses masih harus menunggu hasil pengujian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Proses hukum dimaksud telah terdaftar dan direncanakan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026," katanya.

Pernyataan ini memperjelas bahwa polemik hukum terkait perubahan nama tersebut belum sepenuhnya berakhir.

PN Solo Tetapkan Perubahan Nama KGPH Purboyo

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Solo secara resmi menetapkan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV melalui penetapan pengadilan.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Putusan tersebut ditetapkan pada 21 Januari 2026.

Baca juga: Fadli Zon Lawan PB XIV Purboyo, Siap Hadapi Gugatan Soal Keraton Solo, Pasang Badan untuk Tedjowulan

Penjelasan Resmi PN Solo Soal Putusan

Humas Pengadilan Negeri Solo, Aris Gunawan, membenarkan penetapan tersebut dan menjelaskan bahwa pengadilan memberikan izin perubahan nama sesuai permohonan pemohon.

"Yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV," jelas Aris Gunawan saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Serta menerbitkan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV," jelasnya.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.