Kemenhaj Jelaskan soal Calon Petugas Haji yang Gugur saat Diklat
kumparanNEWS January 30, 2026 08:57 AM
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelaskan soal adanya calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang tidak lolos atau gugur saat diklat. Penyebabnya beragam, termasuk soal kedisiplinan.
Menurut Juru Bicara Kemenhaj, Suci Anisa, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak sejak awal pembukaan diklat menyampaikan bahwa tidak semua peserta diklat otomatis lulus sebagai petugas haji.
“Diklat ini tidak bisa dipastikan bahwasannya seluruh calon petugas haji akan diberangkatkan,” kata Suci Anisa di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (29/1) malam.
“Karena banyak beberapa faktor yang telah disampaikan sebelumnya, dan salah satu yang paling fatal itu adalah absensi,” sambungnya.
Menurut Suci, absensi dilakukan menggunakan barcode. Setiap sesi materi maupun kegiatan pasti ada absensinya.
“Di dalam kelas itu, setiap kelas seperti bahasa Arab dan kelas-kelas lainnya menggunakan QR. QR itu diabsen, tapi secara personal (ada yang) fisiknya tidak ada di kelas,” ucapnya.
“Dan itu salah satu bentuk pelanggaran yang fatal. Ada juga yang menggugurkan, seperti yang disebutkan tadi, yaitu gugur karena dalam pekerjaan mereka tidak mendapatkan izin, sehingga secara tidak langsung mengundurkan diri. Ada juga karena penyakit,” sambungnya.
Suci menjelaskan, ada beberapa peserta yang gugur karena sakit. Namun, ia tidak mengungkapkan secara detail terkait penyakit tersebut.
“Nah, yang penyakit ini saya tidak bisa menjelaskan secara terkhusus, karena memang jenis penyakit itu adalah rahasia, hanya tim panitia tertentu yang mengetahui,” ucapnya.
“Tapi salah satunya yang paling krusial, ada salah satu dari mereka yang gugur karena indikasi penyakit jantung. Dan kami juga menyampaikan kepada publik bahwa bukan hanya satu, tetapi ada beberapa,” sambungnya.
Menurut Suci, peserta yang gugur karena sakit berjumlah enam orang. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada peserta lain yang gugur karena alasan-alasan tersebut.
“Jadi di sini kita berharap semua petugas haji dapat diberangkatkan ke Arab Saudi. Tapi berdasarkan hasil selama diklat, ternyata tidak memungkinkan. Karena kita ingin pelaksanaan haji 2026 ini menghasilkan pelayanan yang maksimal, khususnya untuk jemaah haji,” ucapnya.
“Dan seperti yang disampaikan oleh Bapak Menteri dan Bapak Wamen, tidak ada istilah petugas haji yang nebeng untuk naik haji. Karena kita memfokuskan pada pelayanan maksimal,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wadandiklat PPIH Arab Saudi, Kolonel (Purn) Kurniawan Muftiono, menyampaikan kriteria penilaian terhadap petugas haji.
“Kami menginformasikan apa yang tadi disampaikan oleh Bapak Wamen. Memang di sisi kami yang mengawasi jalannya diklat, kami menyusun sebuah kurikulum. Kurikulum itu harapannya untuk mencapai tujuan utama,” kata Muftiono.
Tujuan tersebut, kata dia, yakni membentuk petugas haji yang disiplin, berintegritas, dan mampu melayani jemaah haji dengan baik.
“Apabila tujuan utama itu tidak terpenuhi, tentu saja hal tersebut menjadi indikator kegagalan bagi para peserta seleksi PPIH,” kata dia.
Salah satu faktor kegagalan, kata Muftiono, adalah absensi.
“Salah satunya karena faktor absensi, ketidakhadiran dalam pelajaran, ketidakdisiplinan, tidak memenuhi syarat administrasi, serta faktor kesehatan,” ujarnya.
“Banyak sekali hal semacam itu yang tentu saja tidak bisa saya rinci satu per satu kepada publik, tetapi itu menjadi ranah kami sebagai pengelola pendidikan dan pelatihan ini,” pungkasnya.