JL Tak Berkutik Saat Diamankan di Rumahnya di Buleleng, Ngaku Beli Narkoba untuk Dipakai dan Dijual
January 30, 2026 09:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang pengedar narkoba berinisial JL tak berkutik saat diamankan di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Ideran, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Buleleng.

JL berhasil ditangkap pada Jumat (16/1) sekitar pukul 23.50 Wita.

Dari hasil penggeledahan, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mendapatkan barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,46 gram. 

Selain narkoba, polisi juga berhasil mengamankan beberapa alat konsumsi narkoba, potongan pipet plastik, hingga uang tunai Rp1,3 juta yang diakui merupakan hasil penjualan narkoba. 

Baca juga: TANGKAP Pegawai Kontrak Dispar Klungkung Saat Ambil Sabu-sabu, Bonjo Tak Melawan Saat Disergap!

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan penangkapan JL berawal dari keresahan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di Desa Kayu Putih.

Polisi pun segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, sampai akhirnya melakukan penggerebekan di rumah JL. 

"Pelaku dan barang bukti selanjutnya kami amankan di Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya, Kamis (29/1). 

Kepada polisi, JL mengaku jika dirinya tidak hanya menjadi pengedar namun juga pengguna. Narkoba jenis sabu-sabu ini diedarkan di wilayah Desa Kayu Putih. Barang haram itu dia dapatkan dari seorang pria berinisial AI asal Madura. 

Baca juga: Kendalikan Jaringan Sabu dan Ekstasi dari Kos-kosan di Denpasar, Waria Diamankan

"Yang bersangkutan mengaku pembelian dan pembayaran narkoba seluruhnya dilakukan secara online. Selanjutnya pengambilan narkoba menggunakan sistem tempel di wilayah Kelurahan Seririt," ujarnya. 

Atas perbuatannya, JL disangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menegaskan Polres Buleleng tetap berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: KEJARI Badung Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan 993 Gram Kokain

Apapun yang sudah menjadi program utama Polres Buleleng di tahun-tahun sebelumnya, ke depan tetap akan ditindaklanjuti dan ditingkatkan. 

"Tidak ada toleransi untuk peredaran narkoba dalam hal sekecil apapun. Komitmen kita untuk memberantas narkoba, tetap menjadi prioritas utama yang kita kerjakan ke depan."

"Kami akan berkomitmen melakukan tindakan tegas dan penyidikan secara profesional sampai pelaku-pelaku ini bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan kejahatan yang sudah dilakukan," tegasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.